Langsa | BidikIndonesia – Warga Gampong Asam Peutek, Langsa Lama, Kota Langsa, menangkap dua orang yang diduga terlibat langsung dalam dugaan politik uang. Penangkapan itu terjadi pada Selasa (26/11/2024) kemarin di sebuah rumah warga setempat.
Ferry Yono yang merupakan salah seorang pemuda Gampong Asam Peutek, mengatakan kejadian tangkap tangan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah warga setempat. Pihaknya menduga kedua orang yang diamankan itu adalah Tim.
“Saya dapat laporan dari salah seorang pemuda setempat katanya ada praktik money politik di Gampong Asam Peutek,” katanya mengutip bithe.co, Selasa (26/11/ 2024).
Atas laporan itu, dirinya bersama sejumlah pemuda setempat mendatangi rumah itu yang diduga terjadi praktik money politik serta juga menelpon pihak Panwascam Setempat.
Usai digerebek, ditemukan dua orang yang diduga ditugaskan untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp100.000 yang sudah dimasukkan didalam amplop serta sejumlah nama beserta nomor teleponnya. Bahkan juga ditemukan sejumlah kartu pasangan nomor urut 02.
Saya lupa siapa saja yang ada dirumah itu, karena ketika kami datang ada sejumlah warga lain yang pergi sambil pegang amplop, didalam rumah itu yang ditemukan itu dua orang diduga kuat yang lakukan money politik dan satu pasangan suami istri,” jelasnya.
“Hasil interogasi ditempat kedua orang itu mengaku adalah warga Sungai Lung, setelah di cek KTP nya ternyata adalah warga Kota Langsa,” sambungnya.
Ferry menyebutkan kedua pelaku tersebut berinisial SM (28), Warga Paya Bujok Tunong dan MIM (25) warga Gampong Baro. Tak lama dari itu, kedua orang tersebut diboyong ke Kantor Panwaslih Kota Langsa. “Sampai Di kantor Panwaslih itu magrib tadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Langsa, Zulfikar membenarkan hal itu. “Benar, 2 orang (Yang diboyong oleh pemuda Gampong Asam Peutek. Saat ini proses akan tetap kita lakukan dengan pihak Gakkumdu,” ujarnya.
Dia mengatakan praktik money politik adalah pelanggaran serius dalam Pilkada. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada.
Pelaku money politik bisa dikenakan sanksi pidana hingga penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” ucapnya.
Bahkan Zulfikar mengatakan jika terbukti adanya intimidasi terhadap saksi ataupun warga yang melaporkan praktik money politik, pihaknya juga tidak akan segan-segan membawa keranah pidana umum.
Dengan tegas, Zulfikar mengatakan Pilkada di Kota Langsa harus berjalan dan berlangsung secara adil dan jujur tanpa adanya teror dan praktik kotor.
“Pilkada di Kota Langsa harus berlangsung secara adil dan jujur tanpa ada praktik kotor seperti ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, adapun nomor urut 02 pada Pemilihan Kepala Daerah di Kota Langsa yaitu pasangan Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal. Pasangan ini merupakan calon termuda yang maju pada kontestasi Pilkada Kota Langsa dan diusung oleh PAN serta Partai Golkar. Pasangan ini juga didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Demokrat, NasDem, Partai Darul Aceh (PDA), Partai GABTHAT, Partai Bulan Bintang (PBB).[HD]