Ternyata! Senjata Api Rakitan yang Dibuang KLD Dede Irawan Usai Tembak Hasfiani Belum Ditemukan

Ternyata! Senjata Api Rakitan yang Dibuang KLD Dede Irawan Usai Tembak Hasfiani Belum Ditemukan

Sidang hari kedua, Rabu, 7 Mei 2025, perkara pembunuhan terhadap Hasfiani (37) alias iman, warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang ianya juga perawat dan juga agen mobil. Lhokseumawe. Foto: Dok bidik indonesia

Lhoksemawe|BidikIndonesia.com – Senjata api rakitan dibuang Kelasi Dua Dede Irawan ke sungai di dekat Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara usai menembak Hasfiani, ternyata tidak ditemukan oleh tim penyelam yang melakukan pencarian barang bukti itu.

Fakta itu terungkap dalam sidang hari kedua, Rabu, 7 Mei 2025, perkara pembunuhan terhadap Hasfiani (37) alias iman, warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang merupakan agen mobil.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyidangkan terdakwa Kelasi Dua (KLD) Dede Irawan, anggota TNI AL, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H., serta Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto, S.H., M.H. Terdakwa Dede Irawan didampingi Penasihat Hukum Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba.

Bacaan Lainnya

Sidang itu juga dihadiri Tim Hotman Paris 911 Aceh selaku kuasa hukum keluarga korban.

Dalam sidang kali ini, Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., menghadirkan tujuh saksi.

Yaitu, Susanti, warga Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe (halaman rumahnya sempat dijadikan tempat parkir mobil oleh terdakwa).

Lalu, KLD Wahyu (saksi yang menolak perintah terdakwa untuk membantunya), Kapten Laut (P) Agustinus (Komandan Kapal Angkatan Laut/KAL Bireuen), Lettu Laut (T) Yudha F (bertugas di bagian mesin KAL Bireuen), KLD Fiandra Pratama, Serda Hadi Syahputra, dan Kopka Rofi’i (tim penyelam pencarian barang bukti di laut dan sungai dekat Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh).

Kopka Rofi’i dalam keterangannya di persidangan mengatakan, “Kami mendapat arahan dari penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe untuk melakukan penyelaman bersama seorang teman lainnya guna mencari barang bukti yang dibuang terdakwa, di dua lokasi berbeda”.

“Pertama sekali, kami menyelam berdekatan dengan KAL Bireuen, hanya berjarak sekitar 10 meter, karena terdakwa ada membuang sesuatu di seputaran itu.

Setelah didapatkan dengan kedalaman sekitar lima meter itu berupa pakaian korban dan dua buah paving block terbungkus di dalam karung,” kata Kopka Rofi’i.

Rofi’i menyebut pencarian barang bukti selanjutnya di muara sungai dengan cara menyelam di dekat Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh.

Namun, kata dia, tidak ditemukan apapun lantaran terkendala dengan derasnya arus sungai saat itu.

Menurutnya, air sungai juga keruh sehingga pihaknya kesulitan dalam melakukan pencarian barang bukti senjata api rakitan yang dibuang terdakwa.

Perkara Prioritas

Oditur Letkol Chk Bambang Permadi kepada wartawan usai sidang diskors pukul 12.48 WIB, mengatakan hari ini ada tujuh orang saksi memberikan keterangan dalam persidangan terbuka.

“Ini kan perkara prioritas, jadi harus disesuaikan, apalagi perkara besar seperti ini,” kata Bambang.

Ditanya terkait barang bukti senjata api rakitan yang digunakan terdakwa saat menembak korban, Bambang mengatakan dalam persidangan sudah disampaikan oleh saksi (Kopka Rofi’i) bahwa tidak ditemukan setelah dilakukan pencarian.

“Semua barang-barang itu kan dibuang (oleh terdakwa Dede Irawan), dan pembuangan titiknya beda lokasi,” ujarnya.

“Intinya senjata api rakitan itu ada yang digunakan terdakwa untuk melakukan penembakan (terhadap korban).

Sebelumnya ada perintah dua orang penyelam (untuk mencari senjata api rakitan yang dibuang terdakwa), tapi tidak ditemukan barang itu disebabkan pengaruh lumpur dan muara sungai dengan laut yang berarus,” tambah Bambang.

Berharap Segera Ditemukan

Anggota Tim Hotman 911 Aceh, Syaifullah Noor, S.H., M.H., kepada wartawan usai sidang itu mengatakan pihaknya melihat terdapat kejanggalan dalam persidangan, mengenai keberadaan senjata api rakitan setelah digunakan terdakwa untuk menembak korban.

“Karena dalam sidang bahwa majelis hakim juga ada menanyakan kepada terdakwa Dede Irawan apakah senjata api itu sudah dibuang atau masih disimpan saat ini.

Namun, terdakwa terlihat ragu-ragu menjawabnya. Kami berharap supaya dapat segera ditemukan barang bukti tersebut, agar menemukan titik terang terkait keberadaan senjata api rakitan itu,” ujar Syaifullah, anggota tim kuasa hukum keluarga almarhum Hasfiani.

Saksi Wahyu Tolak Perintah Terdakwa

Dalam persidangan itu, saksi KLD Wahyu menerangkan bahwa ia mengenal terdakwa Dede Irawan karena satu tugas di Lanal Lhokseumawe.

Namun, dirinya bertugas di Posal Krueng Geukueh Lanal Lhokseumawe, sedangkan terdakwa di KAL Bireuen.

“Saat kejadian pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saya ditelepon oleh terdakwa disuruh datang ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe Satuan Radar CSS Krueng Geukueh, tapi tidak disampaikan tujuannya untuk apa.

Tiba di sana, terdakwa bilang sama saya bahwa dia baru menembak orang, dan sambil menunjukkan korban ada di dalam mobil,” ungkap Wahyu.

Wahyu mengaku saat mendengar ucapan tersebut dari terdakwa, dirinya terdiam dan merasa tidak percaya apa yang disampaikan itu.

“Ketika itu saya sedang duduk di dalam pekarangan (Satuan) Radar, jarak dengan mobil Kijang Innova sekitar 10 meter dari posisi saya. Saat itulah saya melihat sekilas kepala korban di dalam mobil,” ujarnya.

“Tetapi saya tidak menuruti perintah terdakwa untuk mengangkat jenazah korban. Sedangkan saksi KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam yang ikut membantu terdakwa guna memindahkan jenazah dari Kijang Innova ke mobil Etios Valco.

Tapi saya menolak dan tidak mau terlibat. Setelah itu saya tidak tahu jenazah korban dibawa ke mana oleh terdakwa,” tutur Wahyu.

Oditur Bambang Permadi menanyakan kepada saksi KLD Wahyu bagaimana sikap keseharian terdakwa terhadap juniornya.

Wahyu mengatakan terdakwa biasanya arogan, apabila diperintahkan sesuatu tidak diindahkan maka akan ditindak.

Setelah saksi Wahyu menyampaikan keterangannya, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.

Terdakwa Dede Irawan membantah apa yang disampaikan oleh saksi Wahyu terkait sikapnya yang arogan.

“Tidak benar itu saya arogan kepada junior dalam bertugas,” kata Dede Irawan.

Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan digelar pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (6/5) kemarin, Oditur mendakwa KLD Dede Irawan melanggar Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain), dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *