Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengimbau masyarakat memberikan hak kebebasan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan tidak memasung atau merantai mereka.
“Kita mengimbau untuk pada seluruh keluarga, tidak lagi memasung pasien yang hilang kesadaran jiwa. Mereka butuh kebebasan sebagai manusia,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Illiza Sa’aduddin Djamal saat mengunjungi seorang ODGJ di wilayah Lhong Raya, Kota Banda Aceh, yang dirantai di rumahnya sejak Maret 2026.
Illiza mengatakan pemasungan dengan merantai ODGJ memang tidak dibolehkan karena mengekang hak kebebasan seseorang merupakan kesalahan, dan bahkan berpotensi bermasalah hukum.
Wali Kota mengatakan terkait penanganan ODGJ tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh menurunkan tim puskesmas keliling untuk membantu pasien. Apalagi, yang bersangkutan pernah menjalani perawatan di RS Jiwa Aceh, tetapi kembali dibawa pulang, dan dirantai.
Oleh karena itu, pemerintah mengintervensi keluarga baik memberikan motivasi agar tidak lagi memasung pasien, serta solusi medis dengan mengirimkan dokter untuk memantau perkembangan kejiwaannya.
“Insya Allah kita kirim dokter dalam dua minggu ini. Kita usahakan, kita koordinasi dengan dokter yang menangani, agar intervensinya tepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Illiza kembali meminta kepada masyarakat untuk tidak memasung pasien yang hilang kesadaran jiwa. Karena pemasungan dapat membuat stres, bahkan membuat gangguan kejiwaannya semakin berat.
“Jiwa mereka (ODGJ) itu butuh sentuhan, butuh pengobatan, dia juga butuh pembebasan sebagai manusia, agar pemulihannya semakin lebih cepat,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal.
