Haji Uma surati Kemenlu soal 49 WNI yang ditahan di Madagaskar, tiga warga Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)  terkait 49 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar (benua Afrika), dan tiga orang diantaranya warga Aceh.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya sudah menyurati Kemenlu melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI),” kata Sudirman Haji Uma dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Jumat.

Berdasarkan laporan yang diterima Haji Uma dari keluarga salah seorang korban serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Sumatera Utara. Para WNI tersebut sebelumnya diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Salah seorang korban diantaranya adalah Wulansari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulansari merupakan istri dari Wahyu Saputra, warga Aceh Besar. Ia juga memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia.

Dari keterangan Wulansari, diantara mereka juga ada dua lagi warga Aceh, yaitu Rama Ardiansyah asal Kota Langsa dan Fani Swastika asal Kota Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Haji Uma menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, kronologi awalnya menyebutkan Wulansari dijanjikan bekerja di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Wulansari kemudian berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute perjalanan Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar. Perjalanan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang dijanjikan, yakni bekerja di Malaysia.

Setibanya di Antananarivo, paspor Wulansari disita dan ia dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online. Ketika berupaya mengundurkan diri dan keluar dari pekerjaan tersebut, korban justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.

Situasi kemudian berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia terhadap lokasi tempat mereka bekerja. Dalam operasi tersebut, sebanyak 49 WNI diamankan dan selanjutnya dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Hingga laporan diterima, para WNI tersebut disebut telah berada dalam penahanan selama sekitar 48 hari. Berdasarkan keterangan keluarga, selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum.

Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan tersebut hanya mengandalkan kiriman dari keluarga masing-masing yang berada di Indonesia.

Tak hanya itu, keluarga turut menyampaikan bahwa Wulansari mengeluhkan kondisi tempat penahanan yang sempit dan berdesakan. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan selama berada dalam penahanan.

“Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” ujarnya.

Menurut Haji Uma, pemerintah Indonesia perlu memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI tersebut, termasuk mendalami indikasi bahwa mereka merupakan korban perekrutan dan perdagangan orang yang kemudian dipaksa menjalankan aktivitas ilegal.

“Semoga kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengantisipasi perubahan modus TPPO yang memanfaatkan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau masyarakat Aceh secara khusus untuk selalu berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi.

“Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang,” demikian Haji Uma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *