Cegah TPPO-TPPM, Imigrasi Sabang bentuk desa binaan di Pulo Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh membentuk dua desa binaan  untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah pulau terluar Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar.

“Kita terus memperluas jangkauan pembinaan serta pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah kepulauan terluar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Aceh Besar.

Langkah konkret ini diwujudkan melalui rapat pembentukan desa binaan Imigrasi sekaligus pelantikan petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di Desa Lampuyang dan Gugop Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar (masuk wilayah kerja Imigrasi Sabang).

Muchsin mengatakan, desa binaan Imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait keimigrasian, mencegah terjadinya TPPO, penyelundupan manusia (TPPM), serta mengoptimalkan pengawasan orang asing melalui peran aktif masyarakat di tingkat desa (pemberdayaan informasi dini).

Wilayah kepulauan seperti Pulo Aceh, kata Muchsin, memiliki karakteristik geografis yang unik dan rentan terhadap lalu lintas keluar-masuk orang secara ilegal.

Bacaan Lainnya

Karena itu, sinergi antara instansi imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan edukasi terkait keimigrasian yang mudah diakses warga.

Melalui program desa binaan imigrasi ini, pihaknya juga ingin mendekatkan fungsi-fungsi imigrasi kepada masyarakat pesisir dan pulau terluar.

Petugas Imigrasi pembina desa yang baru saja dilantik nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, pelayanan, sekaligus mendeteksi dini potensi kerawanan keimigrasian di Desa Lampuyang dan op,” ujarnya.

Upaya ini, lanjut dia, juga untuk membangun komunikasi yang intensif mencegah praktik perekrutan tenaga kerja migran non-prosedural.

Serta menjadi mitra penghubung (liaison) antara warga desa dengan Kantor Imigrasi Sabang dalam hal pelaporan keberadaan orang asing atau aktivitas mencurigakan.

“Dengan terbentuknya desa binaan ini, Imigrasi Sabang berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan perlindungan yang optimal bagi seluruh warga di wilayah perairan terluar,” demikian Muchsin Miralza.

Pemerintah Kecamatan Pulo Aceh beserta aparatur Desa Lampuyang dan Desa Gugop menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas program ini.

Kehadiran program desa Binaan Imigrasi dinilai sangat membantu masyarakat setempat dalam mendapatkan kepastian hukum serta pemahaman yang benar mengenai aturan perjalanan luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *