Kakanwil Kemenkum Aceh: Qanun tak boleh tabrak aturan pusat

Banda Aceh|BidikIndonesia.com- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman mengingatkan qanun tak boleh tabrak aturan pusat, sehingga pentingnya penyelarasan regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Hal ini demi menjaga kepastian hukum dan mendukung iklim investasi di Aceh,” kata Meurah Budiman di Banda Aceh, Minggu.

Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman saat menjadi narasumber dalam Forum Komunikasi Masyarakat yang digelar di Gedung Tower NasDem, Banda Aceh.

Acara ini mengusung tema “Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah: Peran DPR dan Kementerian Hukum dalam Penguatan Sistem Ketatanegaraan”.

Meurah Budiman menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum memiliki peran vital dalam memfasilitasi dan mengharmonisasi rancangan produk hukum daerah, termasuk Qanun di Aceh.

Bacaan Lainnya

“Fungsi fasilitasi dan harmonisasi ini penting agar rancangan qanun yang dilahirkan di daerah tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi,” ujar Meurah Budiman.

Senada dengan hal itu, Anggota Komisi XIII DPR-RI Muslim Aiyub yang membuka acara tersebut. Ia menyatakan sinkronisasi aturan pusat dan daerah harus tetap selaras dengan kekhususan kewenangan yang dimiliki Aceh.

Menurutnya, regulasi yang harmonis akan berdampak langsung pada sektor ekonomi.

“Keselarasan regulasi ini akan mempermudah implementasi kebijakan, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya,” kata Muslim.

Sementara itu, H Zaini Djalil selaku pemateri lain juga menyoroti mendesaknya kebutuhan penyelarasan peraturan lokal dengan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang membingungkan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPW Partai NasDem Aceh, anggota DPRA, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta pejabat teknis dari Kanwil Kementerian Hukum Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *