Lhoksukon |BidikIndonesia.com – Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA-PM) menggelar training paralegal di Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini difokuskan pada wilayah rentan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Aceh Utara dipilih karena tingginya angka kekerasan dalam lima tahun terakhir serta rendahnya tingkat kelayakan daerah ramah anak.Produk UMKM Aceh
Training paralegal ini merupakan rangkaian kegiatan setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat. Program ini menjadi bagian dari Empowering Community to Protect Women and Children yang didukung oleh Kedutaan Besar Selandia Baru melalui Head Embassy Fund.
Direktur YBHA-PM, Rudy Bastian, mengatakan bahwa program tersebut juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI yang mewajibkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa. Menurutnya, paralegal yang sudah terlatih akan didampingi, disupervisi, serta diregistrasi secara resmi di bawah Kemenkumham.
“Kita berharap paralegal yang sudah terlatih nantinya dapat memberikan pendampingan hukum secara profesional di desa masing-masing,” kata Rudy.
Pada kesempatan ini, YBHA-PM juga menghadirkan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara sebagai narasumber yang memaparkan materi pendampingan hukum bagi anak. Selama pelatihan, para peserta mendapat pembekalan terkait hak hukum, prosedur mediasi, hingga advokasi hukum di tingkat desa melalui metode partisipatif.
“Pelatihan ini diharapkan dapat memperluas akses keadilan, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan,” tutupnya.







