Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Nasdem Ajukan Pihak Terkait ke MK

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Nasdem Ajukan Pihak Terkait ke MK

Jumat, 6 Januari 2023 – 14:02 WIB

VIVA Politik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, menyatakan menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup. Nasdem mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini, sistem pemilu yang digunakan adalah proporsional terbuka. Dimana masyarakat memilih caleg, yang suara terbanyak yang akan masuk ke DPR. Sedangkan sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya memilih partai. Siapa yang masuk DPR, ditentukan partai berdasarkan nomor urut teratas.

Permohonan Nasdem sebagai Pihak Terkait, diwakili oleh Wakil Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino. Wibi adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara permohonan itu didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum mereka di antaranya Ucok Edison Marpaung dan staf paralegal Hafist.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) Nasdem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK,” kata Wibi Andrino, dalam keterangannya diterima awak media, Jumat, 6 Januari 2023.

Wibi menegaskan, Nasdem menolak sistem proporsional tertutup. Dia beralasan, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.

“Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955,” ujarnya.

Senada, Hermawi Taslim yang juga menjadi Pihak Terkait menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Halaman Selanjutnya

Lebih jauh, Hermawi menyoroti status salah satu Pemohon dalam permohonan atas gugatan UU Pemilu, yakni atas nama Yuwono Pintadi.

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *