BANDA ACEH, Bidikindonesia.com TikToker Abu Laot alias Muhammad Ishak dikenakan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Jo KUHP Pasal 310 dan 311 termasuk Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Barang bukti yang sudah kita amankan adalah satu unit HP merek iPhone 13 Pro Max warna hijau, dua SIMcard provider Tri dan XL, dan satu akun TikTok atas nama @abupayaphasi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Rabu 11 Oktober 2023.
Winardy melanjutkan Muhammad Ishak alias Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka karena dituding melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap bakal calon anggota DPD RI, Sayed Muhammad Muliady.
“Ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 7 September 2023,” sebutnya.
Kata Winardy, hingga kini pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dan 3 ahli terdiri dari ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya mendapatkan bukti yang cukup sehingga melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka. Namun, Abu Laot mangkir dari panggilan itu dengan alasan yang jelas.
Setelah itu, Winardy mengatakan penyidik menerbitkan surat panggilan dengan perintah membawa pihak yang dipanggil tersebut. Lalu, pihaknya melakukan profiling untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Kemudian kita dapatkan Abu Laot berada di Cianjur, Jawa Barat,” sebutnya.
Abu Laot akhirnya ditangkap pada 6 Oktober 2023 dan setelah itu diterbangkan ke Banda Aceh. Pada 7 Oktober 2023, dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka. Lebih lanjut, dilakukan gelar perkara untuk diperiksa sebagai saksi dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya menunggu dari pelapor tindakannya apakah kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice atau proses terus berlanjut.
“Tapi sampai saat ini kita dapatkan bahwa pelapor ingin perkaranya lanjut sampai ke pengadilan,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapatkan bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati, atas postingan yang dilakukan oleh korban dengan statement orang Aceh jual tramadol berkedok toko kosmetik.
“Jadi ada beberapa postingan korban yang memicu sakit hati dari tersangka, kemudian tersangka memposting hinaan dan berita bohong,” jelasnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polda Aceh. Tersangka ditangkap di tempat persembunyian, setelah dilakukan pencarian. Tidak ada perlawanan saat tersangka ditangkap. “Tersangka tetap kooperatif,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot, 34 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Oktober 2023 malam.
Ibrahim mengatakan Abu Laot ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di Cianjur, Jawa Barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi. Abu Laot tersangkutan pun langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga terhitung Minggu 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.
“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.[KBA]