Tersangkut Narkoba, Wakil Ketua DPRD Solok Lucky Effendi Dipecat Partai Demokrat

Tersangkut Narkoba, Wakil Ketua DPRD Solok Lucky Effendi Dipecat Partai Demokrat

Rabu, 11 Januari 2023 – 09:02 WIB

VIVA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat wilayah Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Iriadi Dt Tumangguang menyebutkan, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Selasa kemarin, Partai Demokrat memutuskan mencabut status keanggotaan kadernya atas nama Lucky Effendi.

Menurut Iriadi, tak hanya status keanggotaan yang dicabut, Partai juga memutuskan memecat yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok. Pemecatan ini, menyusul ditangkapnya Lucky oleh jajaran Satresnarkoba Polres Solok Arosuka lantaran terlibat transaksi narkotika jenis sabu. 

“Kita langsung pleno. Keputusannya, saudara Lucky Effendi dicopot dan diberhentikan dari jabatannya, baik dari Wakil Ketua DPRD maupun jabatannya di kepengurusan partai,”kata Iriadi, Rabu, 11 Januari 2023.

Bacaan Lainnya
ilustrasi narkoba

Iriadi bilang, kini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan Partai Demokrat ditingkat Provinsi untuk mencari sosok pengganti yang tepat untuk menempati jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.

“Di DPRD (jabatannya) juga akan segera digantikan. Kita koordinasi dulu dengan DPD Provinsi, siapa yang akan menggantikan. Pemberhentian yang bersangkutan, merupakan respon atau langkah cepat partai atas penangkapan Lucky oleh polisi,”tutup Iriadi.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Solok Arosuka meringkus Lucky Efendi saat sedang melakukan transaksi sabu ditengah jalan yang berada di kawasan Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Halaman Selanjutnya

Kendaraan, ponsel, narkotika jenis sabu dan sejumlah barang lainnya, diamankan polisi sebagai barang bukti. Kini, Lucky mendekam di sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *