Seluruh Kabupaten/kota di Aceh Telah Dibentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Terakhir Dikukuhkan Gubernur di Bener Meriah

BENER MERIAH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang diwakili Asisten II Sekda Aceh, Mawardi, mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD di lima Kabupaten/Kota dan Penandatanganan Program Kerja Tahun 2023, di Bener Meriah, Kamis 2/2/2023. Lima Kabupaten/Kota itu adalah Bener Meriah, Lhokseumawe, Sabang, Aceh Timur dan Gayo Lues.

Bacaan Lainnya

Dengan pengukuhan itu, sampai saat ini telah terbentuk TPAKD di seluruh Provinsi Aceh. “Apresiasi saya kepada seluruh kabupaten dan kota yang telah melakukan pembentukan TPAKD,” kata Mawardi.

Mawardi mengatakan, tujuan pembentukan TPAKD, adalah tindak lanjut dari arahan Presiden, bahwa, seluruh daerah harus mendukung dan mempercepat masyarakat dalam memiliki kemudahan untuk mengakses layanan keuangan formal. Baik untuk menabung sejak dini maupun untuk memperoleh pembiayaan, sehingga target Indeks Inklusi Keuangan Nasional dapat meningkat menjadi di atas 90 persen dalam waktu tiga tahun ke depan.

Adapun keuangan inklusif dapat didefinisikan sebagai kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu, kami sangat mengharapkan keberadaan TPAKD ini dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, melalui berbagai inovasi dan terobosan baru, guna mendukung pertumbuhan perekonomian daerah,” ujar Mawardi.

Tujuan lain dari pembentukan TPAKD, lanjut Mawardi, adalah untuk mendorong adanya aliansi strategis dan peran serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Kementerian/ Lembaga di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka perluasan akses keuangan di daerah.

Selain itu, tim ini juga bertujuan untuk menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan, dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dalam rangka pemerataan ekonomi dan kemandirian daerah. Selanjutnya, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam perluasan penyediaan pendanaan produktif. Antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan atau start up business, dan membiayai pembangunan sektor prioritas.

TPAKD juga dibentuk untuk mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan di daerah. “Sesuai arahan dari Bapak Presiden pada Rakornas TPAKD akhir tahun 2020 yang lalu, setiap kepala daerah diminta untuk melakukan cara-cara yang extraordinary, inovatif dan cepat, dalam menjalankan segala kebijakan dan program yang ada.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, program TPAKD harus berjalan secara merata di seluruh daerah,” kata Mawardi.
Karena itu, pembentukan TPAKD perlu dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh agar akselerasi berbagai program peningkatan akses keuangan masyarakat dapat berjalan dengan baik. []

SUMBER BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *