Selamatkan emping melinjo hingga geudeu-geudeu, Kemenkum Aceh Desak Pemkab Pidie terbitkan Qanun KI

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Pidie segera menerbitkan qanun atau peraturan daerah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan langkah taktis ini diperlukan untuk menyelamatkan aset budaya dan komoditas lokal Pidie, seperti emping melinjo hingga tradisi geudeu-geudeu, agar tidak diklaim oleh pihak luar.

“Kabupaten Pidie memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang sangat melimpah, mulai dari sektor kuliner, seni, hingga ekspresi budaya tradisional. Sayangnya, hingga saat ini belum ada payung hukum kuat di tingkat daerah yang memayungi aset-aset berharga tersebut,” katanya.

Hal tersebut ditegaskan Meurah Budiman saat menggelar audiensi yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Pidie Alzaizi di Kantor Bupati Pidie di Sigli, Kabupaten Pidie.

Menurut dia, belum ada regulasi daerah yang mengatur inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kabupaten Pidie. Dan ini memperbesar risiko motif khas Aceh diklaim sepihak, lagu daerah digunakan tanpa atribusi, atau kuliner tradisional dikomersialkan tanpa ada pembagian manfaat (benefit sharing) bagi masyarakat lokal.

Bacaan Lainnya

Selain mendorong lahirnya Qanun KI, Kemenkum Aceh secara khusus membidik target pendaftaran Emping Melinjo Pidie sebagai Indikasi Geografis (IG) resmi pada 2026.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani Pinilihan menyebutkan berdasarkan data internal, pendaftaran IG di Aceh masih minim, terakhir baru ada dua wilayah yang tercatat di 2024, yakni Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Nagan Raya.

“Tahun 2026 ini, kita dorong penuh permohonan Emping Melinjo sebagai Indikasi Geografis Terdaftar dari Pidie. Potensi ekonominya sangat tinggi,” tegasnya.

Untuk mengejar target tersebut, Kemenkum Aceh meminta Pemkab Pidie segera membentuk Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) yang disahkan melalui SK Bupati.

Dinas-dinas terkait seperti Bappeda, Disperindagkop, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta segera bergerak cepat menyusun Dokumen Deskripsi IG.

Merespons hal tersebut, Wakil Bupati Pidie Alzaizi menyatakan komitmen penuhnya dan siap menjadikan Kanwil Kemenkum Aceh sebagai mitra strategis dalam mengamankan produk-produk unggulan daerah.

Pemkab Pidie menyambut baik langkah ini dan akan segera melakukan inventarisasi produk unggulan di Pidie agar mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual secara hukum.

“Pemkab Pidie juga siap mendorong pembentukan regulasi khusus bersama instansi terkait untuk memfasilitasi pelindungan hak-hak UMKM dan budaya lokal kita,” kata Alzaizi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *