Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hingga 2026, program tersebut telah menjangkau lebih dari 10 ribu pekerja dan mengantarkan Banda Aceh mempertahankan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Provinsi Aceh.
Komitmen itu disampaikan dalam audiensi dan silaturahmi Pemerintah Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dirangkai dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun kelompok rentan lainnya.
“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar premi yang relatif terjangkau, para pekerja memperoleh berbagai manfaat, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujar Illiza.
Menurutnya, manfaat program tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama ketika peserta atau keluarganya menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah kematian.
“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.
Data Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan, sejak program perlindungan pekerja rentan mulai dijalankan pada Oktober 2025, sebanyak 4.800 pekerja telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2026, jumlah penerima manfaat kembali bertambah sebanyak 5.433 pekerja dengan dukungan anggaran daerah mencapai Rp1,08 miliar.
Dengan capaian tersebut, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Banda Aceh kini mencapai 37,92 persen, tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang sangat penting bagi dirinya maupun keluarganya,” ujarnya.
Hingga Mei 2026, tercatat 11 peserta program pekerja rentan meninggal dunia dan seluruhnya telah diajukan klaim manfaat kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima santunan dengan total nilai Rp82 juta, sementara enam lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Program perlindungan pekerja rentan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi, sekaligus memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok yang selama ini belum terjangkau secara optimal.







