Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Petugas Avsec bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar menggagalkan upaya penyelundupan sekitar empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu dalam dua kasus berbeda.
“Dari dua kasus tersebut dan setelah dilakukan pengembangan, ada empat tersangka yang kini sudah kita tahan, dengan barang bukti hampir empat kilogram,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, di Banda Aceh, Jumat.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terungkap pada Rabu (15/4), dimana petugas Avsec Bandara SIM melihat adanya tampilan mencurigakan pada layar monitor X-ray di salah satu koper penumpang, setelah diperiksa akhirnya ditemukan 12 paket sabu-sabu seberat hampir dua kilogram (1.976 gram).
“Selanjutnya, petugas Avsec mengamankan barang bukti narkotika dan tersangka berinisial AS, dan melaporkan ke Satresnarkoba Polresta,” ujarnya.
Kemudian, kata Kombes Andi, setelah penyidik melakukan pengembangan, tersangka AS mengaku sempat ditemani dua rekannya membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Aceh Utara menuju Banda Aceh untuk dilakukan proses pengiriman ke Kendari.
Selanjutnya, Satresnarkoba menangkap dua tersangka lainnya yakni MR dan MGA di salah satu penginapan wilayah Kabupaten Pidie. Dalam perkara ini, polisi juga telah menetapkan satu orang dalam daftar pencarian (DPO) dengan nama panggilan Abang warga Aceh Utara.
Kasus kedua, lanjut Kapolresta, terjadi pada Minggu (10/5) juga di Bandara SIM, dimana petugas Avsec mengamankan satu orang berinisial MK beserta satu kotak kardus berisi empat bungkus sabu-sabu dengan tujuan pengiriman Jakarta.
“Dari kardus tersebut ditemukan empat bungkus plastik yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat hampir dua kilogram (1.918 gram),” ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan satu DPO berinisial AS warga Desa Bireuen Meunasah Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kapolresta menambahkan, keempat tersangka tersebut merupakan kurir, mereka dijanjikan upah bervariasi, kasus pertama sebesar Rp85 juta, dan perkara kedua Rp60 juta,
jika barang haram itu tiba di tempat tujuan.
“Tersangka yang kita tangkap ini semuanya kurir, kita belum sampai ke bandarnya, pengembangan terus dilakukan. Maka dari itu, kita meminta kepada masyarakat untuk membantu pengembangan kasus ini,” demikian Kombes Pol Andi Kirana.
Terhadap para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman 20 atau seumur hidup penjara, dan dapat dipidana mati.







