Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Taqwaddin, mengatakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Aceh, khususnya di sektor minyak bumi dan gas, kini belum membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Salah satu faktanya zona industri Lhokseumawe–termasuk PT Arun dan perusahaan lainnya, yang sejak masa operasional hingga kini belum berdampak signifikan terhadap pengentasan kemiskinan di Aceh Utara.
Hal tersebut disampaikan Taqwaddin dalam Seminar Cendekiawan bertema “Akselerasi Pengembangan Sektor Migas dan Pertambangan Aceh Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat” yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ia menjelaskan dalam konstitutusi pasal 18 b ayat satu UUD 1945, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ia menyebutkan Aceh satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki sifat istimewa dan sifat khusus yang keduanya diatur dengan undang-undang yaitu, UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Kekhususan Aceh.
“Menurut kajian saya, keistimewaan kita ada empat dan kekhususan kita ada 26, termasuk kekhususan pengelolaan SDA dan pembentukan BPMA. Pengelolaan SDA ada dua yaitu ada tambang dan migas, namun demikian kita melihat fakta. Dengan uang begitu banyak dan kewenangan begitu besar, tetapi kemiskinan begitu besar di Aceh tidak matching,” katanya.
Ia menyebutkan kemiskinan mencapai 12,64 persen di Aceh dan berada di urutan pertama di Sumatera. Sementara korupsi menempati urutan keenam nasional, narkoba menempati urutan kedua, stunting urutan ketujuh nasional, IPM Aceh 75,36 urutan ke-27 nasional, indeks pembangunan literasi masyarakat relativitas rendah 72,4, indeks kerukunan beragama terendah kedua, dan MTQ peringkat ke-20 nasional.
Ia menyebutkan zona industri Lhokseumawe juga gagal menyejahterakan masyarakat Aceh Utara. Angka kemiskinan tertinggi bahkan ada di Aceh Utara. Begitupula dengan patologi sosial yang tinggi.
Taqwaddin memaparkan beberapa poin solusi atas berbagai masalah tersebut. Pertama, merumuskan kebijakan investasi migas yang menyejahterakan dan tidak merusak lingkungan.
Selanjutnya mengimplementasikan Pasal 160 UUPA terhadap kesepakatan antara Menteri ESDM dan Gubernur Aceh, dan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Aceh agar siap menyambut investasi migas.
Kemudian membangun etos kerja dan budaya industri, memprioritaskan tenaga kerja lokal Aceh, proses transfer pengetahuan dan alih teknologi, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menimbulkan efek berganda (multiplier effect).







