Rieke PDIP Desak Rekrutmen PPPK Bisa Pertimbangkan Masa Kerja Honorer

Rieke PDIP Desak Rekrutmen PPPK Bisa Pertimbangkan Masa Kerja Honorer

Jumat, 27 Januari 2023 – 02:26 WIB

VIVA Politik – Anggota DPR yang juga politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka terus mengawal nasib para tenaga honorer agar jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rieke mengingatkan pemerintah bisa pertimbangkan masa pengabdian pekerja honorer dalam proses rekrutmen PPPK. 

“Kami mendesak rekruitmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan,” kata Rieke dalam video yang dikutip di akun Instagramnya, @riekediahp, Kamis, 26 Januari 2023.

Rieke menjelaskan, jika merujuk Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal hanya 35 tahun. Sementara, jumlah tenaga honorer berusia di atas 35 tahun sangat banyak. Pun, masa kerja mereka sudah bertahun-tahun. 

Bacaan Lainnya

“Guru, juga tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, semua, infrastruktur, penyuluh. Mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang dengan usia di atas 35 tahun, dengan menghitung masa pengabdian. Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin. Sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa,” ujarnya. 

Dia juga sudah meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar bisa berikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non-ASN atau PPPK. Terkait itu, Rieke juga sudah menyampaikan surat resmi ke para menteri terkait. 

“Saya dengar baru tiga dulu yang didapat, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Tapi saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada para menteri, jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non PNS,” jelas Rieke. 

Halaman Selanjutnya

“Toh, juga skemanya juga dipotong upah. Bapak ibu kan juga sering ke luar negeri, mana ada guru di luar negeri yang nggak punya pensiun di luar negeri,” tuturnya. 

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *