PT. Dwara Ratu Kontruksi Bangun Proyek Embung di Tubaba, Warga Terimbas Rugi Lahan

PT. Dwara Ratu Kontruksi Bangun Proyek Embung di Tubaba, Warga Terimbas Rugi Lahan

Tubaba, Bidikindonesia,-proyek pembangunan Embung (Penampungan Air) di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), disinyalir serobot lahan warga setempat.

Pasalnya penggalian embung atau bendungan itu telah melebihi batas sehingga menggasak lahan yang diketahui milik tiga warga setempat tanpa adanya kompensasi atau ganti rugi.

Pernyataan itupun dikatakan salah seorang pemilik lahan tersebut yang ikut mengalami kerugian lantaran pembangunan proyek bernilai Milyaran tersebut ketika dijumpai wartawan pada Rabu, 5 Juli, 2023.

“Pohon karet saya sekitar 30 batang yang ditebang mereka, dan panjang lahannya sekitar 50 meteran. Ya kalo kecewa sedikit banyaknya pasti adalah mas, karenakan tidak ada ganti ruginya gitu,” kata dia.

Menurut dia, lahan miliknya yang terkena dampak proyek tersebut tidak diberikan kompensasi lantaran keterangan Hendrawan, Kepala Tiyuh setempat jika tidak ada anggaran untuk ganti rugi lahan.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu pernah dipanggil Kepala Tiyuh, terus katanya minta keikhlasan karena tanah kami diminta untuk bangun bendungan itu, cuma katanya tidak ada bayaran karena tidak ada dananya,” ujar warga.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi bahwasanya proyek yang berasal dari Pemprov Lampung itu menelan anggaran negara hampir 1,5 miliar, dirinya merasa kecewa lantaran prihal itu berbanding terbalik dengan pengungkapan yang dilontarkan Kepala Tiyuh Pulung Kencana sebelum proyek tersebut terealisasi.

Tim saat melakukan investigasi

“Iya tidak tahu mas kalau anggarannya segitu. Kalau pinginnya ya dapetlah (ganti rugi). Kalau matok sih tidak, cuma ya harapannya sesuai aja mas,” harapnya.

Diketahui proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung tersebut dikerjakan oleh PT. Dwara Ratu Kontruksi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung dengan nominal Rp 1.451.500.000, dan Nomor Kontrak 600.1.4.3/12/1.03.02.01.06/SPK/APBD/V.04/V/2023 serta dalam waktu pengerjaan 120 hari kalender.

Lantaran melebihi batas lahan, sehingga terkesan pembangunan proyek tersebut gagal perencanaan yang berdampak meruginya warga setempat.(JAKY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *