Polres Pidie tertibkan tambang emas ilegal di Geumpang

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Kepolisian RI Resor (Polres) Pidie bersama TNI dari Kodim 0102 Pidie menertibkan sejumlah tambang emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Mirzan yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu, mengatakan penertiban dilakukan setelah kepolisian menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal.

“Penertiban tambang emas ilegal dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Kamis (24/4). Beberapa tambang emas yang ditinggal penambang ditutup,” katanya.

Mirzan mengatakan lokasi tambang yang ditertibkan tersebut sebelum telah dipetakan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie bersama Polsek Geumpang.

Lokasi tambang yang ditutup di antara di kawasan Alue Inti, Gampong Pulo Lhoih. Tim gabungan Polri dan TNI memasang tanda dilarang masuk dan tanda larangan menambang di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Lokasi tambang emas ilegal tersebut sudah ditinggalkan penambangnya. Saat tiba di lokasi tim hanya menemukan sejumlah alat penambangan yang ditinggal penambang,” kata Mirzan.

Adapun alat penambangan yang ditemukan di antaranya dua penyaringan emas atau asbuk terbuat dari kayu, serta dua kamp atau tenda yang ditinggal para penambang.

“Semua barang penambang yang ditinggalkan tersebut dibakar guna mencegah praktik penambangan kembali di lokasi tersebut,” kata perwira pertama Polres Pidie tersebut.

Selain penertiban, tim gabungan Polri dan TNI juta menyosialisasikan pencegahan praktik penambangan emas ilegal kepada masyarakat di kawasan tersebut. Tim gabungan memasang spanduk larangan agar masyarakat tidak menambang emas secara ilegal.

“Sosialisasi tersebut sebagai langkah pencegahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum dan lingkungan dari praktik tambang emas ilegal. Kami mengedepankan sosialisasi dan edukasi bahaya tambang ilegal kepada masyarakat,” kata Mirzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *