Polres Lhokseumawe Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Lhokseumawe|BidikIndonesia.com — Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan dalam penindakan di wilayah hukumnya.

Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ahzan mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rokok ilegal di sebuah kios di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.

“Kami menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan hingga penggerebekan,” kata Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu, 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MS, warga Desa Keude Aceh (Kaya Adang).

Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar.

Bacaan Lainnya

Menurut Ahzan, rokok ilegal tersebut diperoleh dari seorang agen yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran, berkisar Rp4.000 hingga Rp11.000 per bungkus.

“Selain merugikan negara, produk ini juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Bustani mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi.

“Kami masih menelusuri asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” ujarnya.

Perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menyatakan penindakan itu merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan instansi terkait. Ia menegaskan pihaknya akan terus menindak peredaran rokok tanpa pita cukai.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan produk ilegal dan melaporkan jika menemukan peredaran barang tanpa izin.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *