Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Brutal di Aceh Utara Kurang dari 24 Jam

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Brutal di Aceh Utara Kurang dari 24 Jam

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Salmidin, Kasat Reskrim Yudha, dan Kasi Humas Salman Alfarisi Gelar Konferensi Pers Di Aula Mapolres Lhokseunawe, Senin, 21 April 2025. Foto: Istimewa Dok Bidik Indonesia

LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, Aksi cepat dan tanggap Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial FU (39), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan brutal terhadap seorang perempuan di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin malam (14/4/2025).

Pelaku yang merupakan adik ipar dari korban tersebut berprofesi sebagai petani dan pedagang. Ia ditangkap pada pukul 22.30 WIB, Selasa malam (15/4/2025), di rumah orang tua istrinya yang berada di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Korban diketahui bernama Husna binti Rusman (38), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Gampong Teupin Banja. Peristiwa tragis itu terjadi di halaman rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, pelaku menyerang korban dengan sebilah pisau dapur dan batu bata, menyebabkan korban tewas di tempat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin siang (21/4/2025), Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari cekcok mulut yang dipicu persoalan lama dan tudingan tak berdasar. Ketegangan memuncak saat korban menegur pelaku dengan berkata: “Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!”

Bacaan Lainnya

Tersulut emosi, pelaku mengambil pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri, lalu menyerang korban secara membabi buta. Korban ditikam lima kali di bagian rusuk, leher, dan punggung, serta dipukul di bagian kepala, hingga akhirnya tersungkur bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Setelah kejadian, pelaku sempat menyembunyikan pisau di dapur rumah, menitipkan anaknya ke rumah tetangga, dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolres. Berkat informasi cepat dari masyarakat dan kerja sigap tim Resmob, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban, satu buah batu bata merah, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Dua orang saksi kunci juga telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

Kapolres menyebutkan, motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati yang telah dipendam pelaku selama lebih dari satu tahun, akibat konflik keluarga yang berlarut-larut.

“Pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Ahzan.

Polres Lhokseumawe juga berencana menggelar rekonstruksi kasus, melengkapi berkas perkara, dan segera menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres menutup konferensi pers dengan menyampaikan apresiasi terhadap tim di lapangan. “Penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *