Mediasi Berujung Bacokan, Pria di Aceh Utara Ditangkap Usai Lukai Warga

Mediasi Berujung Bacokan, Pria di Aceh Utara Ditangkap Usai Lukai Warga

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Wakapolres Salmidin, Kasat Reskrim Yudha, dan Kasi Humas Salman Alfarisi Gelar Konferensi Pers Di Aula Mapolres Lhokseunawe, Senun, 21 Aprul 2025. Foto: Istimewa Dok Bidik Indonesia

ACEH UTARA | bidikindonesia.com, Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Alek (47), warga Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara.

Insiden ini terjadi pada Sabtu siang (12/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Meunasah Dusun Jabal Antara, saat berlangsung mediasi yang difasilitasi oleh aparat desa. Mediasi tersebut digelar untuk menyelesaikan sengketa terkait hilangnya telepon genggam milik pelaku, yang diduga melibatkan korban.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025), Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan bahwa mediasi awalnya berjalan kondusif. Namun situasi mulai memanas ketika tersangka BB menyampaikan keluh kesahnya yang berujung pada ledakan emosi.

“Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ujar tersangka BB di hadapan peserta mediasi. Merasa tersinggung, korban merespons, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”

Bacaan Lainnya

Percekcokan pun tidak terhindarkan. Dalam kondisi emosi tak terkendali, tersangka BB mendadak mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan menyerang korban hingga mengalami luka serius di bahu kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat penanganan medis, sementara pelaku berhasil diamankan oleh aparatur gampong.

Kapolres Lhokseumawe yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas menyampaikan bahwa pelaku diserahkan oleh Kasubsektor Nisam Antara ke Polsek Nisam pada Sabtu malam (13/4/2025) pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha, menambahkan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang golok bersarung hitam yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, BB resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Yudha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *