Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma menyurati Menteri ESDM terkait permintaan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas tembaga di kawasan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Kita meminta kepada Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang,” kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh.
Haji Uma mengatakan, suratnya tersebut sebagai upaya tindak lanjut atas laporan pengaduan dan aspirasi sejumlah tokoh dan unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang disampaikan kepadanya beberapa waktu lalu.
“Ini adalah upaya langkah tindak lanjut terhadap pengaduan dan aspirasi dari sejumlah unsur masyarakat, melalui surat yang kita terima beberapa waktu lalu terkait berisi sikap penolakan izin tambang di wilayah tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan salinan suratnya dengan nomor bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026, tertanggal 14 Juli 2026, secara substansial Haji Uma meminta agar Menteri ESDM mengevaluasi dan merekomendasi pencabutan IUP di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya,
Ia menuturkan, rekomendasi evaluasi dan pencabutan IUP tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, diantaranya yaitu adanya potensi yang dapat menimbulkan persoalan hukum, karena penerbitan IUP baru di wilayah tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), diterbitkan pada 14 April 2020 yang membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang operasional penambangan di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah.
Sementara, lanjut dia, lokasi IUP yang diterbitkan untuk PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Hasil Bumi Sembada, sebagian areanya sangat berpotensi berada di kawasan di areal yang sama dengan PT Emas Mineral Murni (EMM).
Pertimbangan lain dalam suratnya, Haji Uma menyebutkan adanya potensi kecacatan hukum dan prosedur dalam proses penerbitan IUP kedua perusahaan tambang tersebut diatas.
Terakhir, Haji Uma menyoroti sikap penolakan oleh masyarakat setempat yang kemudian berpotensi menjadi reaksi publik dan timbulnya aksi massa yang lebih luas di Aceh kedepannya.
“Karena itu, kita berharap kepada Menteri ESDM mengevaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang dengan dasar pertimbangan adanya potensi kecacatan hukum karena bertentangan dengan Putusan MA tersebut,” katanya.
Menurutnya, jika mengacu pada sejumlah pertimbangan yang menjadi landasan dalam putusan MA terkait PT EMM, maka mestinya IUP baru tidak dapat diterbitkan. Untuk itu, diharapkan persoalan di Beutong Ateuh Banggalang ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Mengacu pada putusan MA terhadap PT EMM sebelumnya, IUP di Beutong Ateuh Banggalang mestinya tidak dapat diterbitkan. Karena itu, kita berharap masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat melalui kementerian dan badan terkait,” demikian Haji Uma.
