Polisi Tangkap Maling Kabel PLN di Sabang

Sabang|BidikIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Seorang tersangka berinisial DM (34) berhasil diamankan pada Senin, 27 April 2026, terkait pencurian kabel MVTIC 20 kV penampang 240 mm2 sepanjang 600 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp103 juta.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, dalam keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja sigap personel Satreskrim Polres Sabang dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga keamanan aset vital negara di wilayah Kota Sabang. Menurut Kapolres, laporan dugaan pencurian diterima penyidik Satreskrim Polres Sabang pada Senin pagi sekitar pukul 08.20 WIB.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal dan Unit Pidum Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Irvan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan intensif. Dari itu, tim langsung melakukan langkah selanjutnya,” kata Kapolres Sabang AKBP Sukoco, Selasa 28 April 2026.

Dari hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di depan Gerbang Pelabuhan Penyeberangan Balohan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat hendak berada di kawasan tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kabel tersebut. Barang bukti berupa dua karung berisi aluminium campuran hasil kabel curian, satu karung berisi tembaga dari lapisan kabel, serta kulit bekas kopekan kabel MVTIC yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras personelnya yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sabang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus melindungi infrastruktur penting negara,” ujar Kapolres Sabang.

Atas perbuatannya, tersangka DM dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sabang. Polres Sabang, kata dia, akan terus bertindak tegas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, serta kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *