Meulaboh | BidikIndonesia – Polsek Woyla Polres Aceh Barat berhasil mengamankan pelaku pencuri kotak amal masjid di Gampong Lueng Buloh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (1/10/2024).
Pelaku diamankan Petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / IX / 2024 / SPKT. POLSEK WOYLA/ POLRES ACEH BARAT / POLDA ACEH, Tanggal 28 September 2024 dengan inisial ZH (26) warga Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Plh Kapolsek Woyla Ipda Agusdi mengatakan, penangkapan ini berawal saat tersangka masuk ke dalam mesjid yang berada Gampong Lueng Buloh, Kec. Woyla, kab. Aceh Barat dengan mengunakan satu unit Sepmor Supra x 125.
“Disaat itulah tersangka menjalankan aksinya melakukan pencurian uang celengan masjid tersebut, tetapi di ketahui oleh warga dan sempat melarikan diri namun akhirnya tertangkap oleh pihak kita bersama masyarakat,” Ungkap Ipda Agusdi.
Dari hasil pemeriksaan Petugas, tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di beberapa masjid yang ada di Kabupaten Aceh Barat.
Karena sebelum melakukan pencurian di wilayah woyla, tersangka juga telah melakukaan aksinya di Gampong Lueng Buloh dan di masjid Gampong Peulante, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu ada juga beberapa lokasi lainnya yang telah disantroni tersangka diantaranya masjid Gampong Suak geudebang di Kecamatan Samatiga sebanyak 1 kali dan Woyla Barat ada tiga masjid yaitu Gampong Cot Lagan 1 kali, Gampong Mon Pasong 1 kali, Gampong Pasi mali 1 kali.
Sementara di Kecamatan Woyla yaitu Gampong Aron sebanyak satu kali, masjid Gampong Kuala Bhee sebanyak 1 kali, masjid Gampong Lueng Buloh sebanyak 3 kali, masjid Gampong Keulembah sebanyak 2 kali, masjid Gampong Bakat sebanyak 1 kali dan masjid Gampong Padang Jawa sebanyak 1 kali.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepmor supra x 125 warna hitam yang digunakan tersangka melakukan aksinya, (satu) buah handphone merk realmi warn hitam, 1 (satu) lembar ktp an. Pelaku, 2 (dua) tangkai kunci, 1 (satu) kunci pas, 1 (satu) kunci ring, 1 (satu) obeng, 1 (satu) kunci L, 1 (satu) kunci simpang tiga dan uang pecahan dua ribu 20 lembar, lima ribu 14 lembar, sepuluh ribu 7 lembar dan seribu 1 lembar dengan total 181.000 rupiah.
“Atas perbuatannya tersangka ZH (26) disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e dengan ancama maksimal 7 Tahun kurungan penjara,”tutup Ipda Agusdi.[Habapublik]