Polemik Pembebasan Lahan Tugu Rato, Kuasa Hukum Ibrahim CS Minta APH Tetapkan Tersangka Pelaku Lainnya

Polemik Pembebasan Lahan Tugu Rato, Kuasa Hukum Ibrahim CS Minta APH Tetapkan Tersangka Pelaku Lainnya

Tubaba, Bidikindonesia,-Polemik permasalahan pembebasan lahan Tugu Rato seluas 1.622 meter persegi pada tahun 2021, di Kelurahan Panargan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) nampaknya terus bergulir hingga saat ini Jum’at, 14 April, 2023.

Seperti yang diketahui, singkat cerita awal pengadaan lahan pada tahun 2021 lalu menuai persoalan. Lantaran, pasca pembayaran lahan senilai 657 juta yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimta) Kabupaten setempat kepada Ibrahim dan Darwin selaku penerima kuasa dari pemilik lahan Masroh terkesan tidak nyata (Fiktif) dikarenakan hingga kini pemilik lahan belum memberikan sertifikat itu kepada Pemkab Tubaba.

Menurut informasi yang beredar belakangan ini, alasan Masroh tidak memberikan sertifikat tanah tersebut kepada Disperkimta disebabkan lantaran dirinya hanya menerima uang sebesar 200 juta yang diberikan Ibrahim dan Darwin dari hasil pembebasan lahan tersebut.

Lantaran dia rasa tidak menerima sepenuhnya, Masroh melaporkan Ibrahim dan Darwin ke pihak kepolisian Polda Lampung atas dasar pemalsuan tandatangan dan penggelapan uang. Akibat laporan tersebut diketahui Ibrahim dan Darwin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Polda Lampung.

Lantaran perihal itulah membuat Prayoga Budhi Kuasa Hukum Ibrahim dan Darwin angkat bicara, menurutnya kasus yang disangkakan kepada kliennya itu belum dapat sepenuhnya dibuktikan kebenarannya, oleh karenanya dirinya akan melakukan beberapa macam upaya bentuk pembelaan terhadap kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Kita akan melakukan pembelaan kepada Ibrahim dan Darwin agar permasalahan ini dapat berjalan dan selesai dengan benar dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Prayoga mengklarifikasikan terkait dugaan penggelapan uang sebesar 457 juta pada kasus tersebut tidaklah benar. Perihal itu lantaran dari total hasil pembebasan lahan sebesar 657 juta, kliennya telah menyalurkan uang tersebut ke beberapa pihak yang memiliki kaitan pada permasalahan itu diantaranya, Masroh 200 juta, dan Murni sekitar 150 juta.

Kemudian, terkait indikasi kasus pemalsuan tanda tangan yang disangkakan juga terhadap Ibrahim dan Darwin. Sangat perlu kita ketahui dan kita pahami bahwa pada saat proses pembayaran, pelepasan hak, dan ganti kerugian tersebut, Kadis Perkimta memerintahkan stafnya guna menanyakan kembali kebenaran surat kuasa tertanggal 05 April 2021 yang diberikan Perkimta kepada Ibrahim dan Darwin selaku penerima kuasa dari Masroh.

Sehubungan Masroh berada di Lampung Utara, maka Ibrahim dan Darwin melakukan percakapan melalui Video Call bersama Masroh yang disaksikan oleh staf Dinas Perkimta, dan pada saat itu Masroh lah yang telah memerintahkan keduanya untuk melakukan tanda tangan agar proses pencarian dapat dengan cepat diselesaikan.

“Klien saya dijanjikan fee dari penjualan 130 juta (20%), dari sekitar 150 juta yang disalurkan ke Murni itu yang diakuinya hanya 100 juta saja, sisanya sekitar 177 juta tidak diserahkan Ibrahim dan Darwin karena Masroh hanya mau ngasih mereka berdua uang sebesar 10 juta saja serta tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut untuk diberi ke Pemkab. Kalo pemalsuan tanda tangan itu kita nilai tidak sesuai soalnya Masroh yang nyuruh klien saya tanda tangan melalui video call yang disaksikan staf Perkimta,” jelasnya.

Masih Prayoga, peran Murni pada permasalahan ini ialah, Murni merupakan pemilik sertifikat pertama pada lahan yang menjadi persoalan tersebut. Namun anehnya, saat proses pembebasan lahan sertifikat tersebut kini berubah nama kepemilikan menjadi atas nama Masroh yang membuat Murni tercengang pada saat mengetahuinya usai dilakukan penyidikan di Polda Lampung.

Sebelumnya juga, diketahui Kepala Dinas (Kadis) Perkimta Tubaba, Rizal Irawan, sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulang Bawang dengan menggugat, Masroh selaku tergugat I, Darwin selaku tergugat II, Ibrahim selaku tergugat III, dan Matsani Imron sebagai turut tergugat. Serta selain melayangkan gugatan itu, Rizal Irawan juga sempat melaporkan kasus ini secara perdata ke pihak kepolisan Polres Tubaba.

“Saya harap APH Polres Tubaba, dan PN Tulang Bawang dapat segera mengambil langkah-langkah yang seadil-adilnya. Kalo klien saya sudah dapat dipastikan sebagai tersangka maka siapapun yang ikut menikmati hasil kejahatan mereka seperti Masroh, Murni, dan Mastani Imron juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Terlebih lagi, Prayoga menilai Disperkimta juga seakan ceroboh dalam melakukan transaksi pembayaran pembebasan lahan tugu rato itu. Menurut dia, sepatutnya Disperkimta terlebih dahulu menerima sertifikat tersebut sehingga tidak menimbulkan gejolak seperti saat ini yang terkesan pembelanjaan fiktif tersebut.

“Kalau Disperkimta mengklaim sudah sesuai prosedur, maka dipastikan tidak bakal menimbulkan masalah seperti ini. Jika begini, artinya ada kesalahan yang dilakukan oleh Disperkimta pada belanja lahan tugu rato itu,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Prayoga meminta Polres Tubaba segera menetapkan para terlapor oleh Disperkimta untuk ditetapkan tersangka mengingat kasus tersebut telah dilakukan sidang berulangkali di PN Menggala. Kini, Prayoga bakal mengawal kasus itu hingga dapat terang benderang sebagaimana mestinya.(Ky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *