Jakarta –
Sistem proporsional tertutup atau coblos partai politik kini masih digodok Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan sistem proporsional tertutup datang dari partai politik, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
PKB menyatakan menolak keras sistem proporsional tertutup. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menegaskan sistem proporsional tertutup bakal menjadi pintu masuk kekacauan Pemilu 2024 nanti.
“Hemat saya, tanpa mengurangi independensi hakim MK, saya yakin hakim MK akan bersikap konstitusional, adil dan bijaksana dalam memutuskan masalah ini. Jika diputuskan sistem tertutup akan menjadi pintu masuk kekacauan dalam tahapan pemilu 2024,” kata Jazilul saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Jazilul mengatakan sejatinya, PKB bersama 8 partai politik lain yang duduk di parlemen sejak awal menolak sistem proporsional tertutup. Terlebih, kata Jazilul, saat ini tahapan pemilu pun sudah berjalan.
“PKB bersama 7 parpol yang duduk di parlemen dari awal sudah menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Apalagi, sudah masuk di tengah tahapan pemilu,” kata Jazilul.
Sebelumnya, MK tengah memproses uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau sistem coblos nama caleg. Ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut, yaitu:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem Pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.
(whn/gbr)
source