PKB Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun

PKB Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun

Rabu, 25 Januari 2023 – 22:40 WIB

VIVA Politik – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR mendukung perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga 60 tahun. Aturan itu terdapat di pasal 53 Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. 

Elite PKB menyoroti demikian karena merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di depan Gedung DPR, Rabu, 25 Januari 2023. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan seperti kejelasan status kepegawaian perangkat desa, penerbitan nomor induk perangkat desa, hingga kepastian masa kerja para perangkat desa. 

Bacaan Lainnya

Perwakilan perangkat desa sempat bertemu dan diterima Fraksi PKB. Mereka diterima jajaran Fraksi PKB seperti Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin, Anggota Komisi II DPR Mohammad Thoha, dan Anggota Badan Legislasi Ibnu Multazam. 

Yanuar menyampaikan persoalan periodesasi masa jabatannya hanya menyangkut kedudukan dari kepala desa.

“Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang desa yang intinya usia masa jabatan hingga 60 tahun,” kata Yanuar, dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember 2023. 

Yanuar tak menampik memang muncul isu seiring unjuk rasa kepala desa beberapa waktu lalu. Salah satu isu itu menyangkut periodesasi jabatan dari para perangkat desa akan sama dengan kepala desa. 

Halaman Selanjutnya

Dia mengatakan situasi tersebut cukup meresahkan para perangkat desa. Ia mengkhawatirkan demikian karena seperti ada yang ingin benturkan kepala desa dan perangkat desa di bawahnya 

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *