ESDM Aceh: Sumur Minyak Rakyat akan Diatur Regulasi dan Standar Keselamatan

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mempercepat pendataan sumur minyak rakyat untuk mendukung program legalisasi pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang resmi mengizinkan produksi dari sumur-sumur minyak masyarakat yang telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki sebaran sumur minyak rakyat. Saat ini, sekitar 1.762 sumur telah terdaftar di departemen terkait dan akan diverifikasi kembali di lapangan

“Sekarang sedang dilakukan pendataan untuk proses legalitas. Ke depan akan diatur regulasinya, termasuk aspek keselamatan, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban dari kegiatan pengeboran yang tidak aman,” ujarnya.

Menurut Taufik, pendataan ulang akan dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada sumur yang terlewat. “Kita akan kembali berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mendata yang belum terdaftar. Setelah itu akan dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi lapangan sebelum data disampaikan ke kementerian,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Aceh menjadi salah satu dari empat provinsi dengan sebaran sumur minyak rakyat terbesar di Indonesia, selain Sumatera Selatan, Jambi, dan Jawa Tengah. Berdasarkan data Kementerian ESDM, dari total sekitar 30.000 sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia, ribuan di antaranya berada di Aceh.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa mulai Agustus 2025, hanya sumur eksisting yang telah terdata dan memenuhi standar teknis serta keselamatan yang diperbolehkan beroperasi. Produksi minyak dari sumur legal tersebut akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero) sebagai off-taker resmi, dengan harga 70–80 persen dari harga minyak mentah acuan Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

“Keamanan, aspek teknis, dan teknologi menjadi pertimbangan utama. Sumur yang tidak memenuhi syarat tidak akan diizinkan beroperasi,” kata Dwi di Jakarta.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat harus dilakukan secara profesional, baik melalui koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Ini bukan koperasi fiktif, bukan koperasi jual kerupuk atau sembako. Harus koperasi yang serius dan punya kapasitas usaha,” kata Bahlil.

Di Aceh, pendataan difokuskan pada empat kabupaten, yakni Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen. Kepala Bidang Migas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, mengatakan pendataan ini merupakan langkah awal untuk membina, memperbaiki, dan mengatur pengelolaan sumur minyak rakyat agar aman, ramah lingkungan, dan tercatat dalam produksi minyak nasional.

Ia menambahkan, peraturan menteri juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mengawal proses legalisasi di lapangan. Pemerintah Aceh pun tengah membahas Rancangan Qanun Migas Aceh dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, yang menjadi salah satu dari 12 rancangan qanun prioritas tahun ini.

Dengan langkah ini, Pemerintah Aceh berharap pengelolaan sumur minyak rakyat dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan produksi energi nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *