Jumat, 11 November 2022 – 17:39 WIB
VIVA Politik – Komnas HAM mengusulkan agar pemungutan suara di Pemilu 2024 dilakukan via pos di seluruh Indonesia. Namun, usulan itu dinilai sulit diterapkan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai usulan Komnas HAM itu sulit karena beberapa alasan. Salah satunya, kekhawatiran pemungutan suara dengan usulan itu bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan.
“Sepertinya sulit dilaksanakan, karena surat suara berpindah tangan tanpa pengawalan, sehingga akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan,” kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 11 November 2022.
Dia menyoroti mekanisme pemilu dalam pemungutan suara selama ini berdasarkan dari setiap tempat pemungutan suara atau TPS. Ia bilang surat suara dari TPS yang masuk dan disegel dalam kotak serta dijaga 24 jam masih kerap terjadi kecolongan.
“Masih saja kecolongan, terjadi penyalahgunaan, bagaimana jika yang tidak terjaga 24 jam? Tentu sangat terbuka potensi penyalahgunaan,” jelas Teddy.
Pun, dia menyebut belum lagi saat ini masyarakat sudah terbiasa mengirimkan sesuatu secara digital. Namun, dengan usulan harus mengirimkan surat suara secara fisik melalui pos dikhawatirkan akan menurunkan tingkat pemilih.
source