Pemko Banda Aceh pastikan tutup daycare setelah video penganiayaan balita viral

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan segera menutup operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur usai terjadinya kasus dugaan penganiayaan balita 18 bulan terungkap dan videonya viral di media sosial. Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

“Untuk daycare yang bersangkutan, yang bermasalah ini akan kita tutup,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, di Banda Aceh, Selasa malam.

Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur tersebut telah viral di media sosial dan menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian.

Manajemen Daycare Baby Preneur sendiri juga telah menyampaikan permohonan maaf lewat akun Instagramnya, dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat, dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.

Sejauh ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan, memeriksa enam saksi termasuk pemilik yayasan, dan menangkap terduga pelaku berinisial DS (24). Proses hukum masih terus didalami.

Bacaan Lainnya

Afdhal menegaskan, Pemko Banda Aceh bakal menindak tegas dan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat dalam prosesnya.

“Kita sangat prihatin. Kasus ini selayaknya tidak terjadi di Banda Aceh. Tapi saya pastikan Insya Allah ini adalah hal yang terakhir terjadi. Kita akan mengawasi semua daycare lainnya di Banda Aceh, harus sesuai SOP, termasuk perizinannya,” ujar Afdhal.

Disisi lain, Tim Hukum Pemko Banda Aceh, Sulthan M Yus menyampaikan bahwa atas peristiwa tersebut, pemerintah telah dan sedang mengambil beberapa langkah, diantaranya menerima pengaduan dan pendampingan dari keluarga korban, termasuk psikososial, serta koordinasi intensif dengan kepolisian dalam rangka pengawalan proses hukum.

Kemudian, Pemerintah Kota Banda Aceh akan memanggil pihak pengelola dan pemilik/yayasan yang menaungi daycare tersebut untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait penyelenggaraan layanan serta pengawasan internal.

“Unsur kepolisian dilibatkan dalam proses penanganan untuk memastikan bahwa seluruh aspek, baik peristiwa utama maupun kemungkinan unsur kelalaian oleh pihak lain yang berada di lokasi, ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, kata Sulthan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh daycare tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional.

“Wali Kota Banda Aceh menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, serta telah mengeluarkan instruksi agar operasional daycare tersebut dihentikan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *