BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Menjual daging selain di Pasar Al Mahirah, Lamdingin, salah satu masalah yang harus diselesaikan pihak Pemerintah Kota Banda Aceh.
Tidak terpusatnya penjualan daging seperti di kawasan Gampong Beurawe dan Peunayong membuat pedagang daging di Pasar Al Mahirah gerah, karena warga lebih memilih membeli di seputaran kota.
Darman, salah seorang pedagang daging di Pasar Al Mahirah, Kamis 11 Januari 2024, mengatakan seharusnya penjual liar di sekitaran Banda Aceh harus mengikuti aturan Pemerintah Kota (Pemko), yaitu berdagang di tempat yang telah disediakan.
Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menuturkan pihaknya sedang berkoordinasi terhadap penertiban pedagang liar. Bukan hanya di Gampong Beurawe, tapi seluruh pedagang yang berjualan di jalan tidak dibenarkan.
“Fungsi jalan adalah untuk transport, bukan untuk berjualan, kita harus tertibkan ini,” ujar Amiruddin, Kamis 8 Februari 2024.
Amiruddin menegaskan penertiban ini akan dilakukan usai pemilu 14 Februari 2024 di seluruh Kota Banda Aceh. “Para pedagang liar ini akan kami tertibkan, lalu akan diarahkan pasar yang tersedia,” jelas Amiruddin.[KBA]