Pemkab Aceh Selatan Belum Terima Salinan Gugatan PT MKA dari PTUN Banda Aceh

Pemkab Aceh Selatan Belum Terima Salinan Gugatan PT MKA dari PTUN Banda Aceh

Aceh Selatan|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan hingga kini belum menerima salinan gugatan maupun surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait perkara yang diajukan oleh perusahaan tambang bijih besi, PT. Menara Kembar Abadi (MKA).

“Sampai siang tadi kita belum menerima gugatan atau surat panggilan dari PTUN,” ujar Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Aceh Selatan, Suhatril.

Ia menjelaskan, dalam prosedur hukum, berkas gugatan yang masuk biasanya terlebih dulu diteliti oleh majelis hakim PTUN sebelum disampaikan kepada pihak tergugat.

“Kalau sudah memenuhi syarat untuk dismisal, baru disampaikan panggilan untuk proses persidangannya,” tambah Suhatril.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. MKA, dari kantor hukum Bahadur Satri & Partners, menyebutkan bahwa PTUN Banda Aceh telah mengirim relaas panggilan sidang kepada pihak tergugat. Dalam pemberitahuan yang dikirim pengadilan, dirincikan perkara tersebut tercatat dalam nomor 14/G/TF/2025/PTUN.BNA. Sementara jadwal sidang berlangsung di PTUN Banda Aceh pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu, pengadilan memanggil pihak Tergugat hadir untuk memberikan penjelasan atas gugatan yang diajukan.

Sebelumnya, perusahaan tambang bijih besi, PT. Menara Kembar Abadi (MKA), melayangkan gugatan terhadap Bupati Aceh Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Dikutip dari laman https://sipp.ptun-bandaaceh.go.id, gugatan tersebut terdaftar pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan Nomor Perkara: 14/G/TF/2025/PTUN.BNA.

Gugatan ini diajukan lantaran Bupati Aceh Selatan dinilai bersikap diam atau tidak menanggapi permohonan pembaharuan rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) bijih besi yang telah diajukan perusahaan sejak Maret 2025.

Kuasa hukum PT. MKA, Bahadur Satri & Partners, menilai sikap diam tersebut merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) fiktif negatif yang merugikan pihak perusahaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *