Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Aceh Besar menyatakan terus mempercepat sertifikasi seluruh aset milik pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
“Masih terdapat sejumlah aset daerah yang belum memiliki sertifikat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sengketa kepemilikan di masa mendatang. Kondisi ini harus segera diantisipasi melalui pendataan yang akurat dan percepatan proses sertifikasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil di Darul Imarah, Selasa.
Di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemkab Aceh Besar, Ia menjelaskan setiap aset yang belum tersertifikasi merupakan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menjadi persoalan baru.
“Karena itu, saya minta agar seluruh aset milik Pemkab Aceh Besar segera didata dan disertifikasi,” katanya.
Dalam kegiatan yang turut dilakukan penandatanganan berita acara perjanjian kerja sama antara Pemkab Aceh Besar dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar tentang Sertifikasi Barang Milik Daerah Tahun 2026, Ia mencontohkan, adanya kasus aset berupa tanah yang sebelumnya telah diwaqafkan untuk pemerintah daerah, namun belakangan muncul klaim dari pihak keluarga pewaqaf yang ingin mengambil kembali tanah tersebut.
“Persoalan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Sertifikasi aset ini sangat penting untuk melindungi aset daerah dari sengketa maupun klaim pihak lain,” katanya.
Bahrul Jamil juga meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama Dinas Pertanahan Aceh Besar untuk segera mendata dan mensertifikasi seluruh aset milik pemerintah daerah yang masih belum memiliki legalitas yang lengkap.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar, Carbaini mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian upaya memperkuat pengelolaan aset daerah dan mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah.
Menurutnya, rakor dan penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, mencegah sengketa, konflik maupun klaim pihak lain terhadap aset daerah, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Ia menyebutkan, pada tahun 2026 pihaknya menargetkan sertifikasi terhadap 73 bidang tanah yang tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Aceh Besar.
Pemkab Aceh Besar berharap seluruh aset dapat memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.







