Aceh Barat|BidikIndonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli meminta kepada empat perusahaan tambang batu bara di daerah ini bertanggung jawab akibat pencemaran alirang Sungai Krueng Tujoh yang kini tercemar akibat aktivitas tambang.
“Krueng (Sungai) Tujuh ini harus kita selamatkan. Keempat perusahaan wajib bertanggung jawab karena pembuangan (limbah) atau dampak dari kegiatan mereka masuk ke aliran sungai,” kata Ramli kepada wartawan seusai mengikuti rapat dengar pendapat di DPRK Aceh Barat di Meulaboh, Senin.
Ia menjelaskan, penanganan pencemaran dan pendangkalan Krueng Tujoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat memerlukan tindakan tegas tanpa ada kompromi.
Forum RDP di DPRk Aceh Barat menuntut pertanggungjawaban dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar aliran sungai.
Keempat perusahaan tersebut, kata Ramli, diantaranya PT Mifa, PT AJB, PT IPE serta PT NCN.
Ramli mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab pihak perusahaan, DPRK Aceh Barat mendorong dilakukannya normalisasi dan pembersihan aliran sungai.
DPRK Aceh Barat juga telah menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan bersama aliansi masyarakat usai pembahasan APBK Perubahan 2026, guna mengatasi persoalan lingkungan yang terjadi di sepanjang aliran Sungai Krueng Tujoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami sudah sepakat dengan aliansi masyarakat Krueng Tujoh untuk turun ke lapangan. Langkah ini akan kita lakukan setelah agenda pembahasan APBK perubahan selesai sebelum akhir September mendatang,” tambahnya.
Ramli menegaskan DPRK Aceh Barat tetap akan mengawal persoalan pencemaran lingkungan di daerahnya, sehingga ke depan persoalan serupa tidak lagi terulang di kemudian hari.
