BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Pemerintah Kota Banda Aceh akan menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar hingga ke badan atau bahu jalan.
Menurut Pj Wali Kota, Amiruddin, hal tersebut dilakukan demi ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.
Amiruddin mengatakan selama ini Pemko Banda Aceh mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKL ‘nakal’ yang membuka lapak hingga ke badan jalan.
“Mulai dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pemilik toko banyak komplain ke kita,” kata Amiruddin usai memimpin rapat terbatas di Pendopo, Rabu malam 6 Maret 2024.
Saat itu, Pj Wali Kota turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dan memantau langsung kondisi PKL di sejumlah titik dalam kota. Ikut hadir sejumlah pejabat mulai dari Asisten hingga kepala dinas, termasuk Kasatpol PP/WH, M Rizal.
Namun sebelum ditertibkan, Pj Wali Kota mengimbau PKL ‘nakal’ segera memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah. Lapak yang telah disediakan antara lain lahan terbuka eks Terminal Keudah dan lokasi baru yang akan difungsikan yaitu rooftop gedung Pasar Aceh baru.
Jika pendekatan persuasif tidak dihiraukan, Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena sebenarnya ini telah melanggar undang-undang dan qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar apalagi badan/bahu jalan,” ujarnya.[Mitaberita]