Pemdes Gedung Ketapang Diduga Slewengkan Dana Desa Tahun 2022

Lampura, Bidikindonesia,-Dengan mewabahnya virus mematikan Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Diduga menjadi azas manfaat dan untuk memperkaya diri bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Gedung Ketapang ,Kecamatan Sungkai Selatan. Rabu, 29/11/2023

Pasalnya, meski wabah tersebut telah meredam, namun rupanya Pemdes setempat masih menggelontorkan anggaran untuk Covid-19 tersebut hingga nyaris menginjak angka puluhan juta pada tahun 2022 lalu.

Anggaran yang tidak sedikit itu diperuntukkan pada belanja, bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Kegiatan Bantuan dan Dukungan Pelaksanaan Vaksin)Rp 4.087.500,(Kegiatan Penyemprotan Cairan Disimfektan)Rp 25.440.000,(Kegiatan Persiapan Pengadaan cairan pembersih tangan/Hand Sanilizer)Rp 4.087.500,(Kegiatan Penyiapan dan/Atau Perawatan Ruang Isolasi)Rp 6.230.000,Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Kegiatan Sekretariat Satgas Penangan COVID 19 )Rp 1.408.000

Bacaan Lainnya

Namun, nampaknya realisasi pada anggaran beberapa item tersebut tidak diketahui masyarakat setempat, sehingga diduga terjadinya Fiktif atau penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

Perihal tersebut seperti dikatakan seorang Warga Masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan, pria tersebut mengaku pada wartawan jika tahun 2022 silam Covid 19 telah hengkang alias musnah dari Desa Gedung Ketapang.

“Tahun 2022 kemarin ya sudah tidak ada lagilah bang Covid-19, sudah aman semua sepengetahuan saya,” kata Pria yang menjadi sumber kepada media ini.

Sumber ini mengungkap, seingatnya tahun lalu (2022) tidak ada lagi kegiatan covid 19 .

“Seingat saya udah tidak pernah lagi penyemprotan disinfektan yang kerumah rumah,atau pembagian alat cuci tangan, Hand Sanitizer seperti Sekertariat covid 19 juga atau posko Covid-19, ataupun Ruang isolasi,karna emang tahun kemaren sudah aman tidak ada covid lagi, kalau waktu jaman marak nya Covid-19 tahun 2020-2021 iya ada penyemporatan desinfektan,ke rumah rumah pembagian alat cuci tangan,posko covid sosialisasi tentang Covid 19,Ruang isolasi tapi kalau tahun 2022 tidak ada lagi lah bang,” ujarnya kepada media ini

“Dari peryataan keterangan narasumber pria tersebut , artinya Dana Desa yang yang di angarkan kades Agus itu fiktip dan dia telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Demi Keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Gedung Ketapang Agus.

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp Kepala Desa (Kades) Gedung Ketapang untuk mempertanyakan kegiatan di tahun 2022 ,tidak membalas melainkan hanya di baca saja.

Selain item Covid-19, Pemdes Gedung Ketapang tahun 2022 juga menganggarkan

Pembangunan Jalan Usaha Tani (Kegiatan Pembangunan Jalan Onderlagh 790 x 2,50 M)Rp 156.459.000,Pembangunan Jalan Usaha Tani (Kegiatan Pembukaan Badan Jalan P=1040 L=5 M)Rp 54.275.000

Guna mengungkap indikasi masalah tersebut, kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat Pemkab Lampura maupun Aparat Penegak Hukum melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres setempat,.(hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *