Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Persoalan sanksi etika dan perlindungan korban pelecehan seksual di lingkungan kerja masih menjadi perhatian serius di Kota Banda Aceh. Kasus-kasus yang muncul dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh mencatat jumlah laporan yang masuk masih sangat minim. Padahal, indikasi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja diyakini lebih besar.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah menangani sejumlah kasus, walaupun masih dalam kategori sangat minim. Pada periode 2015–2016, tercatat satu kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja,” ujar Tiara Sutari, kepala Dinas DP3AP2KB Banda Aceh.
Disebutkan Tiara, pada tahun 2023, DP3AP2KB Banda Aceh kembali menangani satu kasus pelecehan di lingkungan kerja. Minimnya laporan dinilai bukan karena kasus tidak terjadi, fenomena gunung es disebut menjadi faktor utama rendahnya pengaduan korban.
Menurut Tiara, korban pelecehan seksual kerap tidak berani melapor karena khawatir proses penanganan akan berlarut-larut. Selain itu, relasi kuasa antara pelaku dan korban menjadi penghambat utama.
Kasus terakhir yang ditangani melibatkan supervisor dan pegawai di perusahaan swasta. Bentuk kekerasan yang dialami korban berupa kekerasan berbasis online.
Pelaku diketahui melakukan caci maki dan penghinaan melalui pesan singkat. Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani oleh DP3AP2KB Kota Banda Aceh.







