Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap lima terduga pelaku pemerasan dan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh setelah menerima laporan masyarakat.
“Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku. Sebelumnya, masyarakat melaporkan dugaan pemerasan dan pungli di kawasan wisata Lamreh, Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan lima terduga pelaku pemerasan dan pungli tersebut yakni berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang diduga hasil pungutan kepada pengunjung.
“Petugas turut mengamankan satu alat tes urine digunakan dalam pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine,” katanya.
Saat ini, kata Joko Krisdiyanto, kelima terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Termasuk praktik pemerasan, pungutan liar, maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
“Partisipasi masyarakat penting dalam membantu aparat penegak hukum menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” kata Joko Krisdiyanto.
