Tubaba, Bidikindonesia,-Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Restu yang bekerja di Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPP&KB) Diduga telah melakukan tipu gelap kepada warga Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kejadian Terjadi kurang lebih 5 bulan yang lalu,dengan wajah memelas Oknum ASN Restu mendatangi kediaman Bapak R guna meminta bantuan dicarikan pinjaman uang guna membayar tagihan listrik di rumah yang meteran listriknya di cabut pihak PLN dan berjanji akan mengembalikan paling telat 1 minggu sebelum hari raya idul fitri yang lewat. Senin.26/6/2023.
Namun, sampai bulan Juni ini belum juga di kembalikan dengan banyak alasan dan nunggu gaji 13 nya keluar setelah gaji 13 keluar Restu enggan menggebalikan uang tersebut terlihat dari etikat baiknya tidak ada. Saat di hub via whatsap dan telpon Restu enggan untuk menjawab.
Perbuatan yang dilakukan Oknum ASN Restu membuat kerugian kepada bapak R dan juga nama baik Bapak R Rusak akibat mempertanggung jawabkan pinjaman Restu kepada orang lain sebagai pemilik uang tersebut.
“Permasalahan ini akan saya laporkan kepenegak hukum dikarenakan saya sudah berusaha hub Restu namun dia tidak ada itikat baik”,Ujarnya.
Prilaku Seorang Oknum ASN Tubaba ini selain mencoreng marwah dari Pemerintah kabupatem Tulang bawang barat yang berjuluk Ragem pai mangi wawai juga tidak disiplin mengapa tidak selama ini Restu tidak pernah masuk kerja di Dinas PP & KB.Apa yang di lakukan Restu selain merugikan masyarakat Tubaba juga pemerintah Daerah dengan sikapnya yang memakan gaji buta selama ini.
Pada hal Sudah Jelas Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sebagai contoh Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
dan Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.(*)