Lhokseumawe | Bidikindonesia.Com, Kasus oknum anggota polisi dari Polres Bener Meriah yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Saifullah hingga meninggal dunia telah memasuki babak tuntutan.
Dalam sidang lanjutan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa Hari Yanwar, Chandra Rasiska, dan Dedi Susanto. Lhokseumawe, Kamis, 18 Agustus 2022
Menanggapi hal itu, Pengacara dari keluarga korban almarhum Saifullah, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Selain itu, mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka Armia SB meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP”, terangnya Armia
“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga”. Tambahnya Armia.
Permintaan vonis berat terhadap para terdakwa, bukan tanpa alasan. “Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.” pungkas Armia SB menutup keteranganya.(Gel)