Misteri Lolos PPPK Paruh Waktu Simeulue: Yang Tak Aktif Diloloskan, Bertahun-Tahun Mengabdi Diabaikan

ilustrasi PPPK
ilustrasi PPPK

SIMEULUE|BidikIndonesia.com – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Simeulue tahun ini menjadi sorotan publik. Dari total 3.059 peserta, muncul dugaan praktik kecurangan yang melibatkan sejumlah peserta yang tidak pernah aktif bekerja dinyatakan lolos seleksi termasuk aparat desa aktif, meski status jabatan mereka seharusnya tidak memenuhi syarat. Selasa (16/09/2025).

Pada tanggal 08 September 2025 beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah melalui surat ber-kop Bupati Simeulue mengeluarkan pengumuman dengan nomor 800/2021/BKPSDM/2025 tentang Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Simeulue.

Namun dalam pengumuman tersebut, terdapat dugaan praktik kecurangan yakni, sejumlah peserta yang tidak aktif bekerja atau mengabdi termasuk aparat desa aktif, namun dinyatakan lolos seleksi dan mengisi jabatan dalam PPPK Paruh waktu tersebut. Indikasi kecurangan ini terjadi melalui dugaan manipulasi dokumen administrasi yang dipersyaratkan, salah satuhya surat keterangan aktif.

Dokumen yang seharusnya diterbitkan oleh instansi tempat peserta benar-benar bekerja, justru diduga dikeluarkan oleh tempat mereka dulu pernah bekerja atau mengabdi, meski telah lama berhenti.

Lolosnya beberapa peserta yang diduga tidak memenuhi syarat serta bebepa oknum perangkat desa sebagai PPPK paruh waktu itu, sontak memantik gejolak di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Di tengah kegelisahan dan kesedihan banyak tenaga honorer lain yang belum beruntung diterima PPPK Paruh Waktu meski telah bekerja lumayan lama, para oknum perangkat desa tersebut justru seperti dengan mudah lulus. Hal ini terindikasi “mengangkangi” aturan yang ada.

Salah seorang honorer, mengungkap bahwa hal ini sangat tidak lazim yang notabene seorang Perangkat Desa justru lulus PPPK. Apakah ada aturan yang dilanggar? Hal ini sangat mencederai rasa keadilan di hatinya.

“Kami sebagai kontrak dan honorer yang telah bekerja sungguh-sungguh dan aktif bertahun-tahun di instansi pemerintah. Namun belum diterima juga. Sedangkan mereka (perangkat desa) diterima dengan mudahnya,” keluh seorang honorer yang bertugas di sebuah puskesmas, sambil mewanti- wanti agar tidak menyebutkan namanya di media.

Sementara itu, salah seorang peserta yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu, inisal AS yang juga merupakan perangkat desa aktif, membenarkan informasi ini. Ia mengaku pernah aktif sebagai guru sejak 2005 hingga 2022, sebelum beralih menjadi aparat desa.

“Benar, saya sekarang masih menjabat sebagai Kepala Desa aktif, sejak 18 Mei 2022 sampai sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pengakuan ini menambah kuat dugaan bahwa ada lebih dari satu aparat desa aktif yang lolos seleksi dengan status serupa.

Praktik ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga merampas peluang para peserta lain yang benar-benar masih aktif mengajar atau berdinas di institusi pemerintah.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulue, Jaswir menjelaskan, bahwa setiap calon PPPK Paruh Waktu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk surat keterangan aktif dari instansi tempat peserta tersebut bekerja.

Ditambahkannya, pihak BKPSDM akan akan melakukan audit secara menyeluruh terhadap berkas para calon peserta yang terindikasi melakukan kecurangan. Jika terbukti melanggar aturan, kata Jaswir, maka SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu tidak akan diterbitkan.

“Bagi nama yang ternyata tidak sesuai regulasi, seperti dugaan oknum kepala desa yang sudah lama nonaktif dari sekolah namun tetap mendapat surat aktif, akan kami audit kembali dan dipastikan SK pengangkatan tidak akan kami keluarkan,” tegasnya.

Namun, publik menilai pernyataan ini belum cukup. Muncul pertanyaan serius, bagaimana mungkin surat aktif bisa diterbitkan tanpa dasar hukum jelas? Siapa yang menandatangani, dan apakah ada jaringan yang melindungi praktik ini?

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menjadi skandal besar dalam rekrutmen aparatur negara di Simeulue. Tidak hanya mencederai asas keadilan, tetapi juga mencoreng kredibilitas BKPSDM dan pemerintah daerah di mata masyarakat.

Kini, semua mata tertuju pada hasil audit BKPSDM. Apakah benar ada permainan sistematis dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu Simeulue, ataukah kasus ini hanya “kelalaian administratif” semata? Waktu yang akan menjawab, sementara publik menanti transparansi penuh dari pihak berwenang. (Rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *