Lebih 380 Ribu Pekerja di Aceh Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh mencatat hanya 328.276 karyawan di Tanah Rencong yang aktif ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ini disebabkan karena belum semua perusahaan mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program tersebut.

“Dari data potensi 711.707 karyawan, baru 328.276 karyawan yang aktif ikut BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen.

Akmil Husen menyampaikan Pemerintah Aceh melalui pengawas ketenagakerjaan terus memonitoring perusahaan-perusahaan yang ada di Tanah Rencong.

Begitu juga dengan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PPPKB), Disnakermobduk Aceh mensyaratkan lampiran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya yang bekerja di perusahaan terkait.

Sehubungan dengan itu, untuk upah minimum provinsi (UMP) tetap sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk perusahaan formal besar dan sedang. Saat ini, kata Akmil Husen, sebagian besar perusahaan telah menerapkan UMP sesuai dengan ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Namun untuk usaha kecil dan UMKM, besaran upahnya disesuaikan atau disepakati antara pekerja dan pengusahanya,” ujar Kepala Disnakermobduk Aceh itu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 September 2025 mengatakan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Rinaldi mengatakan, tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025.

Ia pun menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata dia.

Lebih lanjut Rinaldi menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.

Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro turut mengapresiasi langkah Kemnaker.

Menurut Pramudya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).

Hingga Agustus 2025, ia mengatakan bahwa program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar dia pula.

Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” kata dia lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *