Jumat, 11 November 2022 – 12:30 WIB
VIVA Politik – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tak akan terburu-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, Komisi III DPR yang diberi mandat membahas RKHUP akan teliti untuk menelaah poin pasal per pasalnya.
“Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati,” kata Dasco dikutip pada Jumat, 11 November 2022.
Menurut Dasco, Komisi III secara maraton terus membahas Rancangan KUHP. Kata dia, hal ini tentu menyambut baik adanya keinginan pemerintah untuk menargetkan diambil keputusan tingkat 1 RKUHP ini dengan cepat. Namun, jangan tergesa-gesa juga.
“Adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja. Tapi, jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari,” ujarnya.
Pun, dari suara Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengajukan penambahan pasal pidana dalam RKUHP. Dia berharap pasal itu bisa diakomodir dalam RKUHP.
“PPP mengusulkan pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus,” kata Arsul.
source