Jakarta –
Badan Adhoc Pemilu 2024 merupakan sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang. Keberadaan hingga tugas masing-masing Badan Adhoc dalam Pemilu 2024 ini telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Lantas apa yang dimaksud dengan Badan Adhoc Pemilu 2024? Apa saja anggota dan tugas masing-masing Badan Adhoc Pemilu 2024? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa itu Badan Adhoc? Dalam Pasal 1 butir 6 PKPU No. 8 Tahun 2022 dijelaskan tentang pengertian Badan Adhoc Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Sehingga dapat dipahami bahwa Badan Adhoc Pemilu 2024 adalah terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Adhoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ilustrasi Badan Adhoc Pemilu 2024 | Foto: (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
|
Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024
Dalam Pasal 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc menyelenggarakan Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas:
Penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan tersebut didukung oleh:
- Sekretariat PPK
- Sekretariat PPS
- Petugas Ketertiban TPS.
Adapun terkait keanggotaan Badan Adhoc Pemilu 2024 dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bisa berasal dari masyarakat sipil/umum warga negara Indonesia (WNI). Hal ini dilakukan melalui seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 oleh KPU sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pengertian Tugas Badan Adhoc Pemilu 2024
Seperti diketahui, Badan Adhoc Pemilu 2024 terdiri mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, baik untuk penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri maupun di luar negeri. Berikut ini penjelasan secara singkat terkait pengertian tugas masing-masing Badan Adhoc Pemilu 2024:
- Tugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
- Tugas PPS (Panitia Pemungutan Suara): panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Tugas PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri): untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.
- Tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Tugas KPPS Luar Negeri: untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS di luar negeri.
- Tugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
- Tugas Pantarlih Luar Negeri: untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.
- Tugas Petugas Ketertiban TPS: petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara.
- Tugas Panwaslu Kecamatan (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan): panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
- Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa: petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
Lihat juga video ‘Cegah Hoax di Pemilu, Kominfo-Bareskrim Perkuat Pengamanan Ruang Digital’:
[Gambas:Video 20detik]
(wia/imk)
source