Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA), Alfian, menilai proses penyerahan dan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Aceh 2026 antara Pemerintah Aceh dan DPRA pada Rabu, 12 November 2025 berpotensi menghasilkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) yang tidak berkualitas.
Menurutnya, pembahasan yang berlangsung dalam waktu singkat dan tanpa keterbukaan publik itu berisiko mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan dokumen yang bisa dibaca sekilas, apalagi dibahas serius dalam waktu dua hari. Pertanyaannya, apa mungkin dua hari selesai dibahas dan melahirkan RAPBA yang berkualitas,” kata Alfian.
Ia menjelaskan, secara lazim penyerahan KUA-PPAS dilakukan secara resmi melalui rapat paripurna DPRA. Pada forum terbuka itu, Pemerintah Aceh biasanya menyampaikan tema pembangunan tahun berikutnya, target pendapatan dan belanja, sasaran prioritas, serta fokus isu strategis seperti penurunan angka kemiskinan dan peningkatan layanan dasar.
“Jadi bukan diserahkan diam-diam di ruang tertutup. Paripurna itu forum resmi dan terbuka agar publik tahu arah pembangunan daerah ke depan seperti apa,” ujarnya.
MaTA menilai proses yang tertutup dan supercepat tersebut menimbulkan dugaan bahwa pembahasan telah dilakukan secara informal di luar mekanisme resmi.
“Kita tidak menolak percepatan, tapi percepatan jangan sampai mengorbankan kualitas dan keterbukaan. Publik berhak tahu bagaimana arah kebijakan anggaran disusun dan sejauh mana kepentingan masyarakat diakomodir,” kata Alfian.
Ia menegaskan, KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menentukan arah RAPBA sehingga seharusnya dibahas secara mendalam oleh komisi-komisi dan badan anggaran.
“Kalau prosesnya hanya formalitas dua hari, sulit diharapkan RAPBA yang dihasilkan nanti bisa menjawab persoalan pembangunan, kemiskinan, atau pelayanan publik,” kata Alfian.
MaTA mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh membuka dokumen KUA-PPAS 2026 ke publik dan memberi waktu wajar untuk pembahasan substantif.
“Jangan hanya mengejar ketepatan waktu pengesahan, tapi mengorbankan kualitas anggaran. Kalau pembahasannya kejar tayang, APBA nanti hanya jadi angka-angka tanpa arah dan jelas merugikan rakyat Aceh,” ujar Alfian.
Ia mengingatkan agar visi pembangunan Aceh menuju kesejahteraan tidak berubah menjadi kepentingan segelintir elit.
“Anggaran Aceh jangan dijadikan bancakan. Itu tidak mencerminkan semangat perubahan yang selama ini disampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRA, Khudri, mengatakan pembahasan KUA-PPAS antara DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan dilanjutkan bersama Badan Anggaran DPRA.
“Paripurna untuk persetujuan bersama Pemerintah Aceh dan DPRA dijadwalkan Jumat sore, 14 November,” kata Khudri.***
