MaTA Desak Kejati Aceh Terbuka Ungkap Dugaan Monopoli Alat Cuci Darah

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk bersikap terbuka dalam menangani dugaan monopoli pengadaan alat hemodialisa (alat cuci darah) di sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) di Aceh.

Alfian, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi serius terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan tersebut. Ia juga menyebut adanya dugaan intervensi agar sejumlah daerah menggunakan produk dari satu merek tertentu.

“Kami menemukan dua persoalan. Pertama, potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. Kedua, adanya arahan ke sejumlah daerah untuk memilih satu merek tertentu. Ini sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi”.

Meski perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, MaTA menilai Kejati Aceh harus membuka informasi seluas-luasnya kepada publik. Menurut Alfian, transparansi dalam penanganan perkara hukum adalah kunci untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan serta mencegah korupsi di sektor pengadaan alat kesehatan yang nilainya besar dan menyangkut keselamatan pasien.

MaTA juga menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara ini. Ia menyinggung pemeriksaan terhadap Prof. Maimun Syukri oleh Kejati Aceh pada Selasa, 22 April 2025, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Bacaan Lainnya

“Kami percaya pada Kejati Aceh. Tapi kepercayaan itu harus dibarengi dengan transparansi dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini berhenti di tahap penyelidikan dan hilang begitu saja tanpa kejelasan,” tegas Alfian.

MaTA mendesak Kejati Aceh untuk segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik, termasuk siapa saja pihak-pihak yang telah diperiksa dan sejauh mana dugaan monopoli itu terjadi di lapangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *