KPUD Sumut Siap Terima Pendaftaran Calon Anggota DPD di Pemilu 2024

KPUD Sumut Siap Terima Pendaftaran Calon Anggota DPD di Pemilu 2024

Kamis, 15 Desember 2022 – 23:00 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, melaksanakan tahapan Pemilu 2024 termasuk membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Kantor KPU Sumut, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, sejak mulai tanggal 16 hingga 29 Desember 2022.

Pembukaan pendaftaran calon DPD itu, berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Bakal calon (balon) anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi bakal calon untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sumut, Herdensi mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan layanan helpdesk, melakukan sosialisasi pendaftaran secara langsung kepada bakal calon DPD dan stakeholder dalam tahapan pendaftaran DPD pada Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Pertama kita sudah sosialisasi ya, baik berupa pengumuman terbuka melalui website dan portal KPU Sumut, maupun dengan sosialisasi secara langsung kepada stekholder ya. Itu sudah kita lakukan,” sebut Herdensi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 15 Desember 2022.

Layanan helpdesk yang dibuka seperti layanan konsultasi, layanan penerimaan berkas persyaratan pencalonan DPD. Dengan itu, ia mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan tahapannya secara matang. 

“Kemudian, kita juga menyiapkan tim yang akan menerima berkas dukungan bakal calon DPD. Jadi, pada prinsipnya sebenarnya persiapan ini sudah matang,” ucap Herdensi.

Setelah itu, Herdensi mengatakan tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal calon DPD.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *