Rabu, 4 Januari 2023 – 11:53 WIB
VIVA Politik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, secara resmi mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai NasDem,” kata Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, Rabu, 4 Januari 2023.
Surat DPP Partai Nasdem dilayangkan ke MK pada Selasa, 3 Januari 2023. Di dalam surat No: 001-SE/DPP-NasDem/1/2023 dan ditandatangani oleh Willy Aditya serta Wakil Sekjen Hermawi Taslim itu dijelaskan alasan nama Yuwono Pintadi diminta untuk dikeluarkan dari daftar penggugat.
Sebab, terang Willy, Yuwono bukanlah anggota atau kader Partai Nasdem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem,” ujarnya.
Lebih jauh, Willy yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, membeberkan tentang status keanggotaan Partai Nasdem setelah Kongres II tahun 2019. Hasil Kongres II tersebut telah menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Nasdem.
Halaman Selanjutnya
Di dalam AD, Pasal 13 ayat 1 bahwa anggota dapat diberhentikan. Kemudian, ayat 2 huruf b mengatur bahwa anggota dapat diberhentikan jika melanggar kebijakan partai. Sedangkan, ART Pasal 2 huruf c, lanjut Willy, menyebutkan jika anggota wajib berpartisipasi aktif dalam mensukseskan program partai.
source