Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi menyerahkan surat register sentra kekayaan intelektual (Sentra KI) kepada 25 perguruan tinggi di Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mengamankan aset kreatif masyarakat.
Perlindungan KI merupakan langkah mutlak untuk memajukan perekonomian daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret dalam memacu ekosistem KI sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif berbasis akademis di Aceh, katanya.
“Kita harus terus menjaga dan memelihara segala potensi kreativitas serta inovasi yang ada di Aceh agar terangkum dalam pelindungan KI,” ujar Meurah Budiman.
Sejalan dengan penyerahan register tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh Purwandani H. Pinilihan membeberkan bahwa penyerahan Surat Register Sentra KI ini merupakan kelanjutan dari penguatan sinergi lintas sektor.
Sebelumnya, Kemenkum Aceh telah memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh guna mendorong terbentuknya pusat-pusat layanan KI di lingkungan kampus.
Gebrakan Kemenkum Aceh dalam membangun ekosistem ini juga diwujudkan melalui kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual yang digelar dari tanggal 10-12 Agustus 2026.
Sebanyak 135 yang terdiri dari perwakilan Pengelola Sentra KI Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh, Bapperida Kabupaten/Kota, pelaku seni, Kepala Sekolah SMA/SMK, hingga pelaku UMKM, akan mendapatkan materi tentang pelindungan kekayaan intelektual.
Dalam laporannya, Purwandani melihat adanya sinyal positif kesadaran KI yang kian meningkat di Aceh. Selain pembentukan Sentra KI di 25 kampus, capaian nyata lainnya adalah disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bener Meriah mengenai pelindungan KI.
Kendati demikian, pihaknya mengingatkan bahwa optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi dan daerah masih memerlukan sinkronisasi langkah. Pendampingan berkelanjutan sangat dibutuhkan agar potensi karya ilmiah, paten, dan inovasi kampus di Serambi Mekkah dapat terdaftar secara resmi.
“Kami optimistis dengan resminya register Sentra KI di 25 perguruan tinggi ini serta kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan, Aceh akan menjadi salah satu provinsi dengan ekosistem KI yang kuat. Hal ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional,” tutupnya.
Pembukaan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI ini dihadiri oleh Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, Asisten I Pemerintah Aceh, Syakir, dan sejumlah tamu penting lainnya.
