Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Polemik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menuai perhatian publik. Di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin SPd MSP, akhirnya angkat bicara dan memberikan perspektif dari sudut pandang pemerintah daerah.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, Murthalamuddin menilai kebijakan pembatasan tanggungan JKA bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Menurutnya, Pemerintah Aceh saat ini berada dalam posisi sulit akibat menurunnya kapasitas fiskal daerah secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Saya pejabat Pemerintah Aceh dan punya pandangan terkait kisruh JKA. Saya ingin memberi perspektif,” tulis Murthalamuddin dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Murthalamuddin menjelaskan, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) saat ini jauh berbeda dibanding masa-masa sebelumnya. Jika beberapa tahun lalu APBA Aceh pernah berada di angka lebih dari Rp17 triliun, kini nilainya disebut hanya berkisar Rp10 triliun.
Penurunan tersebut, kata dia, membuat Pemerintah Aceh harus melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, termasuk menentukan skala prioritas penggunaan anggaran daerah.
Di tengah keterbatasan fiskal itu, Pemerintah Aceh juga menghadapi kewajiban baru untuk membayar gaji hampir 10 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru direkrut.
Murthalamuddin mengungkapkan, untuk PPPK penuh waktu, pemerintah harus menyediakan gaji sekitar Rp3 juta per bulan. Sementara PPPK paruh waktu menerima sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Menurutnya, kondisi PPPK di sejumlah daerah kabupaten/kota selama ini cukup memprihatinkan. Bahkan ada tenaga PPPK yang hanya menerima honor sangat kecil.
“Di kabupaten/kota hanya dibayar antara Rp300 ribu sampai Rp200 ribu, bahkan ada yang gajinya nol,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai langkah Pemerintah Aceh memprioritaskan penganggaran bagi PPPK merupakan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang selama ini mengabdi dengan kesejahteraan terbatas.
“Maka pembatasan tanggungan JKA salah satu pilihan. Pegawai PPPK itu umumnya miskin. Jadi Pemerintah Aceh telah memilih membayar mereka dengan layak. Ini tentang pilihan yang sulit tapi wajib,” katanya.
Pernyataan Murthalamuddin itu muncul di tengah meningkatnya kritik terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di Banda Aceh karena menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan masyarakat.
Namun demikian, Murthalamuddin menegaskan bahwa Pergub tersebut tidak lahir tanpa mekanisme hukum yang jelas. Ia menyebut regulasi itu telah melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana prosedur yang berlaku dalam pembentukan peraturan daerah dan pergub.
“Pergub itu telah melalui evaluasi Mendagri, karena hirarkinya memang begitu,” ujarnya.
Pernyataan Kadisdik Aceh itu kini menjadi sorotan publik karena dinilai memberikan gambaran mengenai dilema yang dihadapi Pemerintah Aceh dalam mengelola anggaran daerah di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pegawai dan pelayanan publik.
Di satu sisi, masyarakat berharap program JKA tetap berjalan maksimal sebagai salah satu program unggulan layanan kesehatan Aceh. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut menjaga keberlanjutan fiskal daerah agar mampu memenuhi kewajiban terhadap ribuan tenaga PPPK yang selama ini menunggu kepastian kesejahteraan.
Perdebatan terkait Pergub JKA diperkirakan masih akan terus bergulir. Pemerintah Aceh diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat dan mahasiswa agar polemik tersebut tidak semakin meluas.(**)







